Sabtu, 20 April 2024

Diduga Kuat Adanya Pelecehan Seksual, Hamdali: Pemprov Jambi Bentuk Tim Ad Hoc Untuk Sanksi Kedisplinan

Senin, 12 Desember 2022 | 16:23
Oleh: Wina MM
Laporan: Wahyu Jati
Diduga Kuat Adanya Pelecehan Seksual, Hamdali: Pemprov Jambi Bentuk Tim Ad Hoc Untuk Sanksi Kedisplinan
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi saat ditemui di Swiss-bel Hotel. (Foto: Wahyu Jati)

KLIKINDONESIA [JAMBI] - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membentuk tim ad hoc pada Kamis 08 Desember 2022 lalu, terkait adanya tindak ketidakdisiplinan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Tim ad hoc tersebut diketuai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi dan pihal RSUD Raden Mattaher Jambi untuk langsung diberikan oleh BKD untuk diteruskan ke Gubernur Jambi atas pelanggaran ASN tersebut.

Dalam pemberitaan yang heboh di Jambi oknum BP (49) ASN perawat di RSUD Raden Matahher Jambi melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja) dalam masa pendidikan atau magang.

Alih-alih tim ad hoc dibentuk untuk memberikan sanksi ketidakdisiplinan oleh ASN perawat di RSUD Raden Mattaher akan dilaporkan ke Gubernur Jambi.

Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hamdali menjelaskan bahwa tim ad hoc tadi pagi melakukan rapat untuk menentukan hukuman ketidakdisplinan yang diberikan oleh oknum ASN perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Saya dak tau juga, kurang lebih seperti itu. Baru nanti dilaporkan langsung ke Gubernur Jambi," ujarnya saat ditemui di acara Bappeda di Hotel Swiss-BelHotel, Senin (12/12/2022).

Biasanya ketika sudah dibentuk tim ad hoc itu akan diberikan sanksi sedang atau berat kepada pegawai tersebut. Baru nanti dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penjatuhan hukum itu sendirinya. Itu yang kita tunggu sekarang ini.

Kalau untuk oknum ASN perawat RSUD Raden Mattaher Jambi sudah terbukti bersalah terhadap kedisplinannya karena perbuatan yang mencemarkan nama baik ASN maupun institusinya.

"Bahwa itu sudah terbukti bersalah, tinggal menunggu sanksinya apa," jelasnya.

Kabar-kabarnya ini sudah masuk ke ranah pidana, tapi ini prosesnya terus berjalan sampai memang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dan kita langsung melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan inkrah.

"Kalau proses penyelidikannya tidak terbukti dan proses penyelidikan dihentikan maka kita akan mengaktifkan kembali. Kalau memang itu memenuhi syarat maka kita tunggu proses dari pengadilan. Kalau ada banding ditunggu kalau ada kasasi ditunggu dan sampai ada putusan Inkrah," ungkapnya.

Upaya untuk menemui Ketua Tim Ad Hoc yang juga selaku kepala Inspektorat di kantornya guna mengkonfimrasi akan hal ini namun menolak dengan alasan lagi sakit yang disampaikan stafnya kepada wartawan klik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi.

Sementara dari pengamatan wartawan Klik Indonesia dilokasi, banyak orang keluar masuk dari dalam ruangan kepala Inspektorat Provinsi Jambi banyak orang keluar masuk di dalam ruangannya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya