Rabu, 24 April 2024

Terdakwa Vanda Waraga Bakal Ajukan Esepsi, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan Yang Kami Temukan

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:38
Laporan: Hamid Toliu
Terdakwa Vanda Waraga Bakal Ajukan Esepsi, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan Yang Kami Temukan
Kuasa hukum dan Pengurus DPC PJS Pohuwato yang melakukan pendampingan terhadap Terdakwa Sri Vanda di PN Marisa, Rabu (15/02/2023)

KLIKINDONESIA [POHUWATO] - Hari ini terdakwa Sri Vanda Waraga dengan dakwaan yang diberatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 351 ayat 1 yang dibacakan pada tanggal 08 Februari kemarin akan mengajukan Esepsi (nota keberatan) yang akan disodorkan oleh kuasa hukum Terdakwa dalam fakta-fakta persidangan.

Dimana Eksepsi tersebut kata penasehat hukum Terdakwa, semata-mata menjalankan amanat undang-undang No. 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam dakwaan yang berjumlah 2 halaman, yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terdapat hal yang sangat fundamental untuk dapat di ketahui Hakim yang mulia dan saudara Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagimana semboyan yang selalu di junjung tinggi selaku penegak hukum.

"Feat Justitia Ruat Coelum", (hendaklah keadilan di tegakan walaupun langit akan runtuh). Sebagaimana kalimat tersebut di ucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesonius.

"Sebagai penyusun surat dakwaan sepatutnya Jaksa Penuntut Umum, mengetahui dan memahami betul kronologi dari peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar peraturan perundang-undangan untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pengadilan, ataukah fakta tersebut tidak seharusnya di teruskan karena cacat formil dan atau materil," ungkap Udin Kambungu selaku Penasehat Hukum Sri Vanda Waraga, Rabu (15/02/2023).

Selaku penasehat hukum dari Terdakwa Sri Vanda menilai, bahwa berdasarkan surat dakwaan yang di susun oleh JPU, ada beberapa hal yang perlu di tanggapi secara seksama dalam surat dakwaan tersebut.

"Kami berharap semoga nota keberatan atau Eksepsi yang akan kami ajukan nanti dalam persidangan, mendapat putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang mulia," tuturnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya