Selasa, 23 April 2024

Polres Touna Ungkap Pelaku Curanmor di Desa Bongka Makmur, Modusnya Faktor Ekonomi

Selasa, 14 Maret 2023 | 23:20
Laporan: Budi Dako
Polres Touna Ungkap Pelaku Curanmor di Desa Bongka Makmur, Modusnya Faktor Ekonomi
Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi saat menggelar Konferensi Pers di Aula Endra Darmalaksana Polres, Selasa (14/3/2023)

KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) inisial JH (23) warga Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tojo Una-Una, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi (DN 5705 LI) yang diduga hasil curian.

"Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena faktor ekonomi," ungkap Kapolres Touna melalui Kabag Ops Kompol Mulyadi, dengan didampingi Kasih Humas Polres AKP Triyanto bersama KBO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Iptu I Kadek Agung Andriyana Putra dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Darmalaksana Polres setempat, Selasa (14/03/2023)

Kompol Mulyadi menerangkan bahwa motor yang diduga hasil curian itu digunakan tersangka JH (23) sebagai alat transportasi berupa hasil pertanian jagung dan ia bisa meraup uang per hari sebesar 150 ribu rupiah.

Kronologi kejadian berawal saat tersangka JH melihat motor honda Revo milik korban Indahwati terparkir disamping rumahnya desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka sekitar jam 1 dini hari atau pukul 01:00 Wita dalam kondisi tidak terkunci setir.

Sehingga memudahkan tersangka JH untuk mendorong sepeda motor itu menuju rumahnya yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah korban Indahwati.

Sesampai dirumah, tersangka langsung membongkar dan memodifikasih atau melakukan pengubahan kondisi motor dari bentuk semula, dengan maksud agar tidak dapat dikenali pemilik atau masyarakat lainnya.

Modus operandi, tambah Kompol Mulyadi, bahwa pelaku nekat melakukan tindak pidana dugaan pencurian karena faktor ekonomi untuk membiayai sekolah adiknya dan juga kebutuhan hidup tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku JH disangkahkan dengan Pasal 362 ayat (1) ke 3e KUHPidana yang berbunyi bahwa, pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu dan tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak. Olehnyanya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, tetap berhati-hati dan waspada dengan lingkungan sekitarnya. Jangan sampai menjadi korban curanmor," harap Kopmpol Mulyadi.

"Warga harus waspada dengan mengantisipasi dini yaitu menambahkan pengamanan, seperti mengunci ganda kenderaan saat diparkir dirumah maupun ditempat umum," pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya