Rabu, 26 Maret 2025

Polsek Langsa Barat Tangkap Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Kasusnya Sejak 25 Desember, Pelaku pun Tinggal di Rumah Korban

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:35
Polsek Langsa Barat Tangkap Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial TMI (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya. [foto: Polsek Langsa Barat]

LANGSA, ACEH [KLIK INDONESIA] – Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat menangkap seorang pria berinisial TMI (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya. Pelaku diamankan di sekitar Terminal Lama Langsa setelah korban, Putra Iriansyah (50), melapor ke polisi.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH., MH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban yang merupakan seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada TMI untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah itu, pelaku tidak mengembalikan kendaraan.

“Korban mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberikan tempat tinggal di rumahnya. Namun, kepercayaan ini disalahgunakan oleh pelaku,” ujar Iptu Hufiza Fahmi, Jumat (2/2/2025).

Korban sempat menunggu kepulangan pelaku selama beberapa hari, tetapi tidak mendapatkan kabar. Akhirnya, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Langsa Barat pada Minggu, 2 Februari 2025, dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Terminal Lama Langsa

“Saat penangkapan, kami juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digelapkan pelaku,” tambah Kapolsek.

Saat ini, TMI menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH., MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal.

“Pastikan ada kesepakatan yang jelas terkait pengembalian barang agar tidak terjadi hal serupa,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi atau meminjamkan barang berharga kepada pihak lain.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya

20 Februari, 2025 | 15:14
DLH Kota Langsa Tegur PT PEMA
05 Februari, 2025 | 16:25