Nilai tarif integrasi Transjakarta, MRT dan LRT telah ditetapkan sebesar Rp10 ribu. Nilai yang terhitung murah ini disahkan dalam SK Gubernur DKI Jakarta 733/2022 Tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Masal. Tarif murah ini hanya dapat penumpang nikmati selama tidak keluar dari statsiun MRT/LRT atau halte bus TransJakarta. Pembayaranya secara elektronik diwajibkan menggunakan kartu bayar yang sama sejak awal hingga akhir perjalanannya.
Kirim Komentar