Sabtu, 23 November 2024

Skema SIM dan STNK Gratis, Apa Saja Syaratnya?

Rabu, 13 Januari 2021 | 22:05
Skema SIM dan STNK Gratis, Apa Saja Syaratnya?

Presiden Joko Widodo membuat rencana untuk memberikan kesempatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi masyarakat. Namun yang perlu dicatat, tak semua kalangan bisa mendapat kesempatan membuat SIM gratis ini.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus bakal diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, baik SIM C maupin SIM A. Kita semua tahu, dampak pandemi Covid-19 membuat sebagian pendapatan ekonomi masyarakat berubah drastis, namun di sisi lain mereka membutuhkan legalitas untuk menunjang pekerjaan, dengan memiliki SIM A atau SIM C misalnya bagi para pekerja layanan transportasi online.

Kebijakan yang tentunya menggembirakan ini tertuang dalam PP 76/2020 Pasal 7.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen dengan pertimbangan tertentu. Peraturan ini juga memungkinkan membuat SIM atau melakukan perpanjangan STNK secara gratis.

Sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) guna menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 itu tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Perpol tersebut nantinya akan mengatur skema kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB bagi masyarakat kurang mampu.

Kabar baik lainnya, kebijakan ini seperti pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan bahwa kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB ini tak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

"Kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan (SIM dan STNK) kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu, bisa diberikan tarif sampai dengan 0 persen alias gratis," ucap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo.

Fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.

Golongan yang bisa menerima keringanan yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Keringanan gratis SIM atau STNK juga akan diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kirim Komentar

Berita Lainnya