TEBINGTINGGI [KLIK INDONESIA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi secara resmi menyerahkan bangunan gedung eks kantor Kejari yang terletak di Jl. Medan Pematang Siantar, tepat di samping Masjid Agung, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi. Penyerahan ini berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, di ruang Kerja Wali Kota lantai IV, gedung Balai Kota Jln. Dr. Sutomo No. 14.
Acara penyerahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wali Kota Tebingtinggi, H. Chairil Mukmin Tambunan, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan perwakilan dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Mucshin, menyampaikan bahwa penyerahan gedung ini merupakan langkah strategis dalam pemanfaatan aset negara.
“Kami berharap bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemko Tebingtinggi untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Mucshin.
Mucshin juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota dalam menjalankan program-program pembangunan.
“Kami siap mendukung Pemko dalam hal hukum dan memberikan konsultasi terkait pengelolaan aset negara,” tambahnya.
Penyerahan gedung ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara kedua institusi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri atas penyerahan gedung tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Gedung ini akan kami gunakan untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota juga menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan gedung tersebut secara optimal, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan kota.
Bangunan eks kantor Kejari ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk sebagai ruang pertemuan, kantor administrasi, dan fasilitas lainnya yang mendukung kinerja Pemko. Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset dan pelayanan kepada masyarakat.
Acara penyerahan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh kedua belah pihak, yang menandakan bahwa proses administrasi telah selesai dan gedung tersebut resmi menjadi milik Pemko Tebingtinggi. Dengan langkah ini, diharapkan kerjasama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota dapat terus terjalin dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tebingtinggi.*
Kirim Komentar