JAKARTA [KLIKINDONESIA.CO] - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Jakarta.
Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan kasus suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Pada 24 Oktober 2024, tim penyidik Kejagung berhasil menyita uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg dari dua lokasi berbeda.
"Penggeledahan dilakukan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan di Bali," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10).
Qohar menambahkan bahwa temuan ini di luar dugaan mereka. "Kami tidak menduga akan menemukan uang dalam jumlah sangat besar, hampir Rp 1 triliun, dan emas seberat 51 kilogram," ungkapnya.
Uang yang disita berupa mata uang dari berbagai negara, termasuk Dolar Hong Kong, Euro, dan Dolar Amerika Serikat. Menurut data yang dipaparkan Kejagung, nilai total uang yang ditemukan mencapai lebih dari Rp 920 miliar.
Dalam kasus ini, Zarof diduga menerima suap untuk membantu memenangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yang semula divonis bebas.
"ZR juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kapusdiklat Mahkamah Agung untuk pengurusan sejumlah perkara," jelas Qohar.
Meskipun sempat dijanjikan Rp 1 miliar oleh kuasa hukum Tannur, vonis kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
MA sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menyeret salah satu mantan pejabatnya. Zarof, yang kini dalam tahanan, juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang diajukan kepadanya.*
Kirim Komentar