Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana jadi Tersangka

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:45
Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana jadi Tersangka
Konferensi pers penanganan kecelakaan di Ciater Subang. (ANT)

KLIKINDONESIA [JABAR] - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5). Insiden ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, dalam keterangannya di Subang pada Selasa (14/5/24), mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Atas peristiwa kecelakaan itu, telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," kata Wibowo.

Langkah-langkah yang dilakukan setelah kecelakaan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 13 saksi, meliputi sopir bus, kondektur, penumpang bus, serta saksi di TKP dan ahli.

Selain itu, polisi juga memeriksa fisik kendaraan bus dengan dukungan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. "Dari langkah-langkah yang telah dilakukan, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," jelas Wibowo.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sopir bus, Sadira, yang merupakan warga Kota Bekasi, telah mengetahui bahwa kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman. "Di antara pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air," kata Wibowo.

Selain itu, oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem terdapat air yang melebihi 4 persen. Fakta lainnya menunjukkan bahwa jarak antara kampas rem di bawah standar yang seharusnya serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.

"Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut adalah kegagalan fungsi pengereman," tegas Wibowo.

Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, serta ahli, polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan di jalan turunan Ciater. "Selanjutnya kita juga akan meminta keterangan pihak perusahaan maupun ahli transportasi," tambah Wibowo.

Sumber : Antaranews

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya