Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi NTB Tahan Anggota Terlibat Kasus Rudapaksa

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:05
Polisi NTB Tahan Anggota Terlibat Kasus Rudapaksa
Kombes Pol. Rio Indra Lesmana,(ANT)

NTB [KLIKINDONESIA] - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan seorang anggota polisi terkait kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Penahanan ini dilakukan di sel tahanan khusus Bidang Propam Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengonfirmasi penahanan tersebut di Mataram pada Jumat, (7/6/24).

"Penahanannya kami lakukan di sel tahanan propam. Jadi, pengawasan langsung di bawah propam," kata Rio.

Mengenai status kedinasan anggota yang belum diungkap identitasnya, Rio menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari pengadilan. "Kalau sudah ada putusan, baru akan ditindak secara aturan Polri. Jadi, tidak ada bahasa di tempat kami pemberhentian sementara itu," ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, sebelumnya menyatakan bahwa oknum anggota tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. Penanganan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. "Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," kata Feri.

Feri juga menambahkan bahwa penetapan tersangka telah dikuatkan dengan pemeriksaan korban, ahli pidana, dan hasil visum korban. Ia memastikan kasus ini masih berada di tahap penyidikan dan berkas perkara sedang dirampungkan.

"Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan yang kini dalam perampungan berkas perkara," tegas Feri. "Kami menangani kasus ini dengan serius dan memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar."

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia. Polda NTB berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam tindak kriminal, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sumber : Antaranews

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya