Sabtu, 07 Desember 2024

Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap

Kasus Pembebasan Ronald Tannur Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00
Laporan: KlikIndonesia
Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: ANTARA

JAKARTA [KLIKINDONESIA.CO] - Komisi Yudisial (KY) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait skandal pembebasan Ronald Tannur. Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, M, HH, yang diduga terlibat suap dan gratifikasi dalam pembebasan Ronald, terdakwa kasus pembunuhan. Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial RS juga ditangkap.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam, dengan indikasi kuat adanya gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ED, HH, dan M menerima gratifikasi dari pengacara RR terkait keputusan bebas Ronald Tannur," jelasnya.

Kasus ini memicu kritik tajam setelah pengadilan membebaskan Ronald meski bukti kuat, seperti visum dan rekaman CCTV, jelas memperlihatkan keterlibatannya. Keputusan para hakim tersebut memicu reaksi publik yang mempertanyakan integritas peradilan.

Komisi Yudisial sebelumnya telah memberhentikan para hakim tersebut atas pelanggaran kode etik, namun penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan integritas lembaga peradilan. Langkah ini dipandang penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Penangkapan ini juga menyoroti kolaborasi antara berbagai lembaga hukum dalam menegakkan keadilan. KY dan Kejagung diharapkan terus memperkuat langkah-langkah hukum untuk menindak tegas kasus serupa di masa mendatang.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya