JAKARTA [KLIKINDONESIA] – Mahkamah Agung (MA) telah menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, dalam perkara Ronald Tannur. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didasarkan pada Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024, Ketua MA menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Kasasi tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan dalam konferensi pers menegaskan tidak ada pelanggaran KEPPH.
"Kesimpulan dari pemeriksaan ini menunjukkan tidak adanya pelanggaran KEPPH dalam perkara nomor 1466K/PID/2024. Kasus ini secara resmi dinyatakan ditutup," tegas Jubir MA, Yanto, Senin (18/11/2024).
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa Hakim Agung Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof Ricar, seorang eks pejabat MA yang diduga makelar kasus, di sebuah universitas di Makassar. Namun, pertemuan ini bersifat insidental dan berlangsung singkat. Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi menurut Yanto, Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
Tim pemeriksa juga memastikan bahwa proses kasasi berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal.
"Perkara kasasi Ronald Tannur berjalan normal, seperti proses kasasi lainnya," tambah Yanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, yang dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.
"Putusan ini mencerminkan komitmen MA untuk menjaga integritas hukum sekaligus memberikan keadilan kepada korban," pungkas Yanto dalam pernyataannya.
Keputusan MA ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di tengah guncangan akibat isu suap yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Proses hukum terhadap Zarof Ricar tetap berlanjut di Kejaksaan Agung.*
Kirim Komentar