Kamis, 21 November 2024

Tingkah Arogansi Oknum Pengacara

Somasi Robohkan Tenda Putih Tempat Sholat Berjamaah di Taman Villa Meruya

Selasa, 20 April 2021 | 22:22
Laporan: Wina
Somasi Robohkan Tenda Putih Tempat Sholat Berjamaah di Taman Villa Meruya
Jemaah masjid At Tabayun di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) di Jakarta Barat menggunakan tenda putih untuk berjamaah karena kondisi masjid di renovasi.

MYNEWS - Ketenangan masyarakat di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) di Jakarta Barat terganggu oleh arogansi Kantor Hukum Hartono dan Rekan yang beralamat di Komp. Taman Aries, Jakarta Barat.

Pekan lalu (Kamis, 15/4), pengacara B. Hartono dan rekan-rekannya yang dalam sepucuk surat somasi meminta Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM, Marah Sakti Siregar, merobohkan tenda putih yang didirikan warga di lahan pembangunan Masjid At Tabayyun.

Tenda putih itu dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Menurut B. Hartono dan rekan-rekannya, lokasi tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun.

Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM telah mengirimkan surat balasan untuk menjawab somasi tersebut. Surat tertanggal 16 April itu ditandatangani Marah Sakti Siregar sebagai Ketua Panitia dan Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Di dalam balasan mereka, Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun membantah tudingan B. Hartono.

Mereka menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan nomor 1021 tahun 2020 yang didalammnya memberikan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah yang terletak di Perumahan TVM, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TMV.

Mantan Napi Kasus Penipuan

Seiring dengan somasi menghebohkan yang dinilai tidak memiliki dasar ini, warga Perumahan TVM kembali diingatkan kasus penipuan yang pernah dilakukan pengacara B. Hartono sehingga ia mendekam di bui LP Salemba selama satu tahun dari 2014 sampai 2015 lalu.

Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, B. Hartono terbukti  melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Budi Santoso.

Kasus ini berawal ketika di tahun 2010 Budi Santoso mempercayakan B. Hartono menagih uang sebesar Rp 400 juta kepada PT. Hutama Karya. Budi Santoso menjanjikan komisi sebesar 20 persen dari total dana yang ditagih itu.

Dalam prosesnya, Budi Santoso tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses penagihan ini, sampai akhirnya ia meminta bantuan pengacara lain, Hartono Tanuwidjaja untuk melaporkan B. Hartono dan membawanya ke meja pengadilan.

Dalam proses pengadilan, Khairul dan Herson Sitepu, dua pengacara yang mendampingi B. Hartono, mengatakan, kasus ini adalah konspirasi pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap klien mereka.

Kirim Komentar

Berita Lainnya