Kamis, 28 Maret 2024

Miliki Batu Reef Tanpa Dokumen, Tersangka EH Diserahkan ke Kejari Marisa

Kamis, 06 Oktober 2022 | 22:17
Oleh: Wina MM
Laporan: Hamid Toliu
Miliki Batu Reef Tanpa Dokumen, Tersangka EH Diserahkan ke Kejari Marisa
Tersangka EH pemilik batu Reef tanpa dokumen diserahkan ke Kejari Marisa oleh Reskrimsus Polda Gorontalo, Kamis (06/10/2022) Foto: Humas Polda Gorontalo

KLIKINDONESIA [GORONTALO] - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter dipimpin langsung Ipda Nurwahid Kiay Demak, SH lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Marisa Pohuwato yang diterima oleh JPU Sofyan Hadi dengan pelaku Eni Haryono dalam kasus pengangkutan material bebatuan mineral logam (Batu Reef) tanpa dilengkapi dengan Izin, Kamis (06/10/2022).

Menurut keterangan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK, pelaku Eni Haryono diamankan petugas saat berada di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo atas dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

“Dalam tindak pidana yang dilakukannya, pelaku menggunakan 1 unit mobil truck merek isuzu warna putih dengan Nopol DD 8758 YZ yang berisi 208 dus yang di sewa olehnya kepada sopir Expedisi Atlantik Express dengan harga sewa jasa angkut sebesar Rp. 6.000.000, untuk mengangkut material bebatuan dari Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara ke kompleks pabrik semen Tonasa yang berada di desa Taleboh Kecamatan Bungroh Kabupaten  Pangkep Sulawesi Selatan.

Barang tersebut kata Sigit, diamankan pada Kamis, 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan kenderaan truck,” jelas Sigit.

Ditambahkan, pelaku Eni usai dilakukan penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 dan di perpanjang selama 40 hari sejak tanggal 01 September 2022 hingga 10 Oktober 2022.

“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal  Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Eni Haryono yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap, maka Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU pada hari ini Kamis tanggal 06 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Marisa,” pungkasnya.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya