KLIKINDONESIA [SANGIHE] - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/ pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah, untuk menyepakati rencana kegiatan yang akan dilaksanakan tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
Bertempat ruang pertemuan kantor desa Selasa (15/11/2022) pemerintah desa kampung Petta menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun 2023 dan menyepakati DU-RKPDes Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Musrenbang ini dihadiri oleh Samhadi Sambaiyang, S.AP Plt. Camat Tabukan Utara, Harsani Sariang, Kasi Pembangunan, Mufti A.Birahim,SE Kasie Pemberdayaan Masyakarat desa , Jalil Lintuhaseng Kepala Desa Petta (Kapitalaung) Petta, Ketua Majelis Tua Kampung (MTK) Yan Salasa beserta jajarannya, Lembaga Desa, elemen dan unsur masyarakat beserta perangkat desa.
Kegiatan dibuka oleh Plt Camat Tabukan Utara Kepulauan Sangihe Samhadi Sambaiyang,S.AP l.
Dalam arahannya Samhadi Sambaiyang,S.AP menegaskan bahwa musrenbangdes merupakan kegiatan perencanaan yang bersifat rutin setiap tahun. Musrenbang Desa bertujuan untuk menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat, yang diperoleh dari musyawarah perencanaan secara berjenjang di mulai musyawarah pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun ). Diskusi / rembug desa menyepakati prioritas usulan tingkat desa untuk direncanakan di alokasikan pada APBDesa 2023.
Disamping itu semua proses perencanaan harus berpedoman pada Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, agar mempunyai landasan normative yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam kesempatan ini juga Samhadi Sambaiyang memaparkan bahwasanya kegiatan-kegiatan di tahun tahun kemarin karena adanya pandemi COVID-19 mengakibatkan belum sepenuhnya dapat direalisasi mengingat adanya banyak perubahan peraturan dan intruksi dari pemerintah dalam rangka penanggulangan COVID-19, sehingga banyak terjadi pergeseran dan pemangkasan anggaran.
Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah desa untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa,APBD Kabupaten, BanProv, Raksadesa, dan sumber dana lainnya. Ungkap Jalil Lintuhaseng kepada media KlikIndonesia usai rapat Musrenbang. (15/11/22).
Hasil dari musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes serta DURKP yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat Kecamatan.
"Kami berharap apa yang menjadi hasil dari Musrenbang bisa terealisasi dan karena di desa kami khususnya perlu mendapatkan perhatian serius dari pengambil keputusan demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat serta pemerataan pembangunan,” harap Jalil Kapitalaung Kampung Petta diakhir wawancara.
Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal berketetapan menjadi kesepakatan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa ini yaitu menyepakati rancangan RKPDes Tahun 2023 dan menyepakati DU-RKP Tahun 2024.*
Kirim Komentar