KLIKINDONESIA [SANGIHE] - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Sosialisasi Undang-Undang Zakat dan Peraturan Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah yang menghadirkan Imam Masjid, Pengurus Badan Takmirul Masjid, dan Lembaga Keagamaan Masyarakat Se kecamatan Tabukan Utara. Serta dirangkaikan dengan Penyerahan bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu), Bertempat di Gedung TK Roudhatul Athfal Muhammadiyah Moronge kecamatan Tabukan Utara, Minggu (04/12/2022).
Berbagai pihak terus berupaya meringankan warga miskin dan tidak mampu yang ingin memiliki rumah tinggal layak huni (Rutilahu). Kali ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepulauan Sangihe memberikan dan menyerahkan bantuan Banzas Pusat berupa Rumah Tinggal Layak Huni kepada 2 orang mustahik Aatas nama Chamid dan Moh. Alfarizi Manossoh masing-masing uang tunai 25 juta rupiah dan pengelolaannya dalam pengawasan Baznas Kepulauan Sangihe.
“Alhamdulillah, melalui kolaborasi program Baznas Pusat dan Baznas Kabupaten Kepulauan Sangihe, kita terus berupaya untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, khususnya rumah layak huni kepada Mustahik,” kata Haji Hasanudin Takalondokang, S.Pd.I Ketua Baznas Kepulauan Sangihe.
Sebenarnya kata Hasanudin yang juga mantan kepala Kemenag Kepulauan Talaud itu menegaskan jika kali ini ada 3 batuan rumah tinggal layak huni dari Baznas Pusat dan yang baru terealisasi baru 2 unit untuk penerima. Insya Allah untuk 1 unit masih menunggu pencairan berikutnya dari Baznas Pusat.
Kepala Disperindag Sangihe, Abdul Rifai Mahdang yang mewakili Penjabat Bupati saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan terima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah menyelenggarakan Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah kepada para Imam, Pengurus BTM dan lembaga keagamaan se-kecamatan Tabukan Utara pada hari ini. Semoga sosialisasi ini akan dapat memaksimalkan pengumpulan dana zakat, Infaq, dan Shadaqah di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga akan semakin memberi manfaat bagi kemaslahatan ummat," ungkap Abdul Rifai Mahdan.
Diakhir sambutannya, Bupati meminta kepada para peserta sosialisasi agar memanfaatkan momen tersebut untuk dapat menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan mengenai Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang sangat membantu dalam menjalankan tugas dan amanah yang mulia ini.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan pemateri Ketua IDMI Sulut, Supriadi Haribae dan Kepala KUA Tabukan Utara Ridwan Naki, S.Ag.
Pemaparan dimulai dengan menjelaskan serba-serbi yang berhubungan dengan zakat seperti pengertian zakat itu sendiri, 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai tuntutan QS. At-taubah: 60, serta macam-macam zakat dan Intinya menjelaskan BAZNAS adalah singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011) yakni lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 pelaksanaan pengelolaan zakat. Dan juga disampaikan tata cara pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan tugas-tugas yang terkait dengannya.
Acara penting tersebut, dihadiri oleh Abdul Rifai Mahdang Kadisperindag Kepulauan Sangihe mewakili Penjabat Bupati, Muhamad Ali Lintuhaseng, S.Ag., M.Pd.I, penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sangihe, Samhadi Sambaiyang, S.AP Plt. Camat Tabukan Utara, Ketua dan unsur Pimpinan Baznas kabupaten, perwakilan pimpinan Ormas Islam, dan para Imam serta pengurus BTM se kecamatan Tabukan Utara.*
Kirim Komentar