KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dihadapan awak media mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melaksanakan patroli dan saat itu mencurigai lokasi yang di duga tempat penyimpanan BBM jenis solar subsidi pemerintah di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K, M.H melakukan penggerebegan ke lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut.
“Dilokasi ditemukan 16 kempuh, 5 diantaranya berisi BBM jenis solar subsidi dengan total sebanyak 5.000 liter, 1 unit kendaraan pickup yang sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar, berikut pompa penyedot serta selang. Pada saat dilakukan penggerebegan terdapat 2 orang tersangka yaitu KD dan MYD, yang kemudian para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Indramayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Indramayu, didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Selasa (6/12/22).
Adapun modus operandi tersangka, lanjut AKBP M. Lukman Syarif, SG Als SMN selaku penyandang dana melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi ijin yang sah, dengan cara menyerahkan sejumlah uang dengan nilai pembelian Rp.8.600 / liter kepada tersangka ABD (DPO) untuk kemudian dibelikan BBM jenis solar pada tersangka TP (DPO) yang didapatkan dari SPBU sekitar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dalam hal ini tersangka SG Als SMN menjual kepada pihak pembeli yaitu PT. MME dengan harga Rp.9.600 – 11.000 / liter di Jakarta. Keuntungan yang didapat oleh tersangka SG Als SMN adalah sebanyak Rp.1000 – 2.400 / liter.
Untuk peran tersangka SG Als SMN selaku penyandang dana kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah, menyerahkan uang kepada tersangka ABD (DPO) dan mencari pembeli dari BBM jenis solar subsidi tersebut dengan harga solar industry.
Sedangkan KD bertugas memindahkan muatan solar dari dalam kendaraan pickup ke dalam kempuh penampung solar, dan memindahkan dari kempuh penampung ke truk tangki PT. MME.
MYD menyewakan kendaraan pickup yang sudah dimodifikasi kepada tersangka ABD (DPO) dengan harga sewa Rp.6.000.000,- / bulan, dan ABD (DPO) mengambil dengan menggunakan kendaraan pickup modifikasi dan membayar BBM jenis solar subsidi kepada tersangka TP (DPO).
Adapun TP (DPO) merupakan penyedia BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dari SPBU sekitar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu.
“Untuk peran CN (DPO) merupakan pihak PT. MME yang membeli solar jenis BBM bersubsidi dari tersangka SG Als SMN,” terangnya.
Kini Polres Indramayu telah mengamankan tiga tersangka, diantaranya SG (43), KD (39) dan MYD (54). Dan untuk tiga tersangka lainnya yaitu ABD (40), TP (45) dan CN (40) sedang dalam pengejaran Polisi.
“Atas perbuatanya, ketiga tersangka tersebut dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Jelas AKBP M. Lukman Syarif.*
Kirim Komentar