Sabtu, 23 November 2024

Komnas Perempuan Kecam Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Minta Polisi Usut Tuntas

Minggu, 11 Desember 2022 | 11:08
Oleh: Wina MM
Laporan: Wahyu Jati
Komnas Perempuan Kecam Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Minta Polisi Usut Tuntas
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: Doc Andy Y)

KLIKINDONESIA  [JAMBI] - Terhitung sampai hari ini, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher kepada mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja) telah memasuki hari ke 40.

Berdasarkan hasil pemeriksaan etik dapat disimpulkan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran berat, sehingga komite etik merekomendasikan BP sebagai pelaku untuk dicabut sementara kewenangan klinisnya. Disamping itu dilakukan pembinaan etik oleh atasan serta dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK DPW PPNI Provinsi Jambi.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, Andy Yentriyani tentunya kita semua mengecam keras tindakan pelecehan seksual, apalagi dilakukan oleh tenaga kesehatan dan terjadi pada masa pendidikan atau magang.

Komnas Perempuan mengingatkan agar penanganan kasus perlu merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dimana pendampingan pada korban dan upaya pemulihan perlu dilakukan sedari awal pelaporan hingga berakhirnya proses hukum. 

"Kami mendukung upaya kepolisian untuk mengusut tuntas dan memastikan terputusnya rantai impunitas," jelas Ketua Komnas Perempuan saat dihubungi melalu pesan WhatsApp, Sabtu (10/12/2022) kemarin.

Dengan adanya kejadian ini juga mengingatkan bahwa mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga perlu memastikan sinergi dengan lokasi-lokasi pendidikan mahasiswanya, termasuk saat magang. 

"Bahwa pihak RSUD Raden Mattaher juga perlu mengambil langkah-langkah sistemik untuk mencegah kejadian serupa berulang kembali," ungkapnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya