Jumat, 22 November 2024

Januari 2023, Satnarkoba Polres Indramayu ringkus 13 TSK Narkoba

Kapolres: Dua diantaranya adalah wanita

Kamis, 26 Januari 2023 | 22:28
Januari 2023, Satnarkoba Polres Indramayu ringkus 13 TSK Narkoba
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).

KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus sebanyak 13 tersangka kasus narkoba selama kurun waktu Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 di antaranya adalah wanita.

Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu.

"Sementara 11 tersangka lainnya adalah laki-laki," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari jumlah 13 tersangka itu, sebanyak 10 tersangka di antaranya berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka lainnya berstatus kurir.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram.

Polisi juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir.

Terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, sepeda motor 4 unit, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp 559 ribu.

"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," tuturnya.

Menurut Kapolres, kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat, saat ini beberapa tersangka masih buron dan berstatus DPO.

Sementara 13 tersangka yang sudah ditangkap adalah M (38) warga Kecamatan Kedokan Bunder, N (22) warga Jatibarang, R (33) warga Jatibarang, K (52) warga Jatibarang, S (52) warga Cikedung. Kemudian R (42) warga Sukra, S (38) warga Patrol, MS (26) warga Kroya, S (21) warga Sindang, M (26) warga Cikedung, Y (34) warga Bongas, dan RZ (20) warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Tutup Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya