KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Seorang anak di bawah umur dengan inisial DES (16) di Kabupaten Indramayu menjadi korban persetubuhan yang dilakukan 2 orang pemuda. Aksi bejat itu dilakukan usai keduanya remaja itu meneguk minuman keras (Miras).
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi menceritakan, kasus tersebut terungkap saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu. Dilakukanlah penyelidikan sejak 17 Maret 2022, dengan mengundang saksi-saksi dan juga kedua pelaku.
Namun, pelaku dengan inisial DLN tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada mereka. Dari hasil investigasi ke rumah terduga, tidak ditemukan dan diduga melarikan diri.
“Kami juga menanyakan keberadaan DLN kepada keluarganya, namun keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya,” ujar AKP Didi Wahyudi.
Sejak tanggal 05 Oktober 2022 lalu, perkara yang dilaporkan ibu korban ditingkatkan ke proses penyidikan dan memanggil para saksi dan ahli. DLN sendiri belum diketahui keberadaanya.
Bermodalkan informasi dari masyarakat, DLN berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Bongas dan Kecamatan Sliyeg. Polisi pun menemukan DLN dan digiring ke Mako Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
“DLN mengakui melakukan persetubuhan bersama temannya yakni saksi (AH),” terang AKP Didi Wahyudi.
Terduga AH pun ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023.
“Keduanya dilakukan penahanan sejak tanggal 03 Januari 2023 di Rutan Polres Indramayu, selanjutnya berkas perkara keduanya tanggal 30 Januari 2023 telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucap AKP Didi Wahyudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah).*
Kirim Komentar