KLIKINDONESIA [PALEMBANG] - Tim Kuasa Hukum Sukri Alias Anang, Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, kabupaten Muba yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana ADD tahun 2014 meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta kepada terdakwa. Ini disebabkan karena Sukri Alias Anang dinilai hanya melakukan kelalaian dalam kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Sukri Alias Anang dalam persidangan dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, pada Selasa (31/01/2023).
"Kami yakin ini hanya kelalaian saja. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Sukri dengan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta membebaskan terdakwa Sukri Alias Anang dari tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 232 juta," kata Kuasa Hukum Sukri, Ghazali, SH didampingi Muhammad Fathoni, SHi dalam pledoi yang dibacakan oleh Reni Yulianti, SH.
Lebih lanjut Kuasa Hukum terdakwa merasa Sangat heran dengan dakwaan JPU, pasalnya hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa. Padahal menurutnya, dalam kasus dana ADD ini kliennya tentu tidak sendiri, melainkan ada Cik Oni selaku Bendahara Desa dan Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) Muhajidin yang sama sama mengelola kegiatan ADD tersebut. Tetapi anehnya tidak ada yang ditetapkan jadi tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, padahal mereka secara bersama sama turut serta dalam perkara tersebut.
Ditambahkan, Kuasa Hukum dalam pledoi yang dibacakan didepan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, SH., MH itu, tim kuasa hukum menyebut fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, seperti keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maupun bukti lainnya yang sudah disampaikan, membuktikan bahwa
“Terdakwa bersama Cik Oni selaku bendahara dan Muhajidin telah membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pembangunan fisik yang sempat terhenti dihadapan camat Bayung Lincir. Namun kenyataanya penyelesaian pekerjaan atap gedung PAUD dan satu sumur bor hanya diselesaikan oleh terdakwa sendiri,” kata Kuasa Hukum.
Selain itu, Penasehat Hukum juga mempertanyakan tuntutan JPU yang menyebut ada kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Muba. Padahal menurut kuasa Hukum yang memiliki kewenangan untuk menentukan adanya kerugian negara itu adalah BPK, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum 5 Perisai juga menyebut adanya pencairan dana yang dilakukan Cik Oni selaku bendahara Desa dan Penanggungjawab keuangan Kegiatan desa tampang baru tahun anggaran 2014 sebanyak 3 kali penarikan dengan total sebesar Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan terdakwa selaku kepala desa dengan memalsukan tandatangan kepala desa.
"Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Cik Oni bersama saksi Muhajidin dan saksi Rusmanto pernah mencairkan dana desa diduga dengan memalsukan tandatangan kepala desa. Jadi kami minta Bendahara desa dan Ketua TPK juga dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Kuasa Hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin Ariansyah Putra, SH usai mendengarkan nota pembelaan terdakwa mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menjawabnya secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada, Senin, 6 Pebruari 2023 mendatang.*
Kirim Komentar