KLIKINDONESIA [KOTA GORONTALO] - Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono, menyampaikan berbagai kebijakan terkait penurunan Stunting di Kota Gorontalo. Hal ini disampikannya dihadapan 237 mahasiswa Poltekkes Gorontalo yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Beberapa kebijakan yang telah diambil antara lain diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan untuk Kota Gorontalo.
Kebijakan yang telah dikeluarkan antara lain, pertama, Perwako Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Layanan Paripurna Tanda Aman Calon Pengantin yang akan Menikah (Tancap Nikah) di Kota Gorontalo, artinya sebelum keluar Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting, di Gorontalo sudah mendahului.
Kemudian yang kedua, kata Wakil Walikota itu, Peraturan Walikota No. 6 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kota Gorontalo.
Berikutnya, Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 19/15/1/2022 tentang Pembentukan Tim Pendamping Keluarga Percepatan Penurunan Stunting di Kelurahan se-Kota Gorontalo Tahun 2022, keputusan Walikota No. 164/15/lII Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Gorontalo dan Keputusan Walikota No. 182/2/IV Tahun 2022 tentang Penetapan Lokus Kelurahan Penanggulangan Stunting Di Kota Gorontalo Tahun 2022.
Lebih lanjut, Ryan menjelaskan, kebijakan yang telah dikeluarkan tidak hanya sekadar kertas namun, telah diimplementasikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Syukur alhamdulillah kebijakan yang telah fikeluarkan bukan hanya sebatas aturan diatas kertas, tetapi telah diimplementasikan pada program dan kegiatan di setiap OPD, sehingga memberikan dampak positif dan memberikan daya ungkit yang signifikan terhadap upaya penurunan Stunting di Kota Gorontalo dari 26,5 persen jadi 19,1 persen sesuai Studi Kasus Gizi Indonesia (SSGI) dari tahun 2021 ke 2022 ” kata Ryan, Senin (06/02/2023)..
Meski terjadi penurunan, Ryan berpesan agar tidak cepat berpuas diri, karena pemerintah ditantang untuk menurunkan Stunting pada tahun 2024 sampai 14 persen sebagaimana telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).*
Kirim Komentar