Jumat, 26 April 2024

PJS Pohuwato Minta Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis Oleh Oknum PT IGL

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:13
Laporan: Hamid Toliu
PJS Pohuwato Minta Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis Oleh Oknum PT IGL
Sekretaris DPC PJS, Santo Ali

KLIKINDONESIA [POHUWATO] - Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) terhadap salah seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PJS Pohuwato, Santo Ali. Ia meminta pihak perusahaan harus mempertanggungjawabkan hal yang telah dilakukan oleh oknum perusahaan terhadap sesama rekannya jurnalis.

"Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap, jangan hanya dipecat oknum bersangkutan kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi," kata Santo, Kamis (16/02/2023).

Hal ini terkait dengan aksi Mandor perusahaan tersebut yang ngamuk dikeluarkan dari ruang pertemuan pihak perusahan dengan 10 utusan pendemo. Atas tindakannya itu, mandor tersebut mengamuk hingga memukuli wartawan yang mengambil gambar dan video untuk kepentingan liputan pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.

Atas kejadian itu, Sekretaris PJS Pohuwato Santo Ali mengatakan bahwa dasar hokum tuntutannya ada pada pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkani, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Oleh karena itu, Santo berharap kepada pihak Polres Pohuwato untuk tidak segan-segan mengusut tuntas perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Karena jika hal ini terjadi maka akan merusak citra demokrasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

"Proses hukum oknum bersangkutan, jika tidak di proses hukum oknum tersebut maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato secara sepenuhnya belum bisa terjamin, ini yang menjadi harapan kami," harap Santo.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya