Jumat, 26 April 2024

Jabatan PJs Rektor Unbari Kembali Berpolemik

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00
Laporan: Wahyu Jati
Jabatan PJs Rektor Unbari Kembali Berpolemik
Rapat melalui zoom meeting dengan pihak kampus Universitas Batanghari membahas polemik PJs Rektor, Kamis (02/03/2023)

KLIKINDONESIA [JAMBI] - Setelah satu tahun berjalan, kini kembali terjadi kekisruhan di kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi. Warga dibuat gempar terkait polemik adanya Pejabat Sementara (Pjs) Rektor yang ditunjuk oleh Yayasan Pendidkan Jambi (YPJ).

Kasus ini mendapat perhatian langsung oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X.

Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma menyampaikan saat zoom metting bersama jajaran civitas Unbari yang di pimpinan Prof. Herri, bahwa polemik di kampus Unbari ini luar biasa. Ini di karenakan dari hari Senin hingga sekarang ia dikirim foto ataupun video melalui pesan WhatsApp (WA) dari masing-masing Yayasan kampus tersebut.

"Terkait permasalahan kampus Unbari kita dari LLDIKTI wilayah X selalu intens berkomunikasi dalam pelaksanaan atau penyelesaian yang ada di Unbari. Dimana LLDIKTI merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian. Tentunya sikap yang diambil berpayung dari arahan petunjuk Kementerian," jelas Afdalisma di zoom metting, Kamis (02/03/2023).

Afdalisma juga menjelaskan bahwa dirinya juga dipanggil oleh Ombudsman RI karena adanya laporan terkait polemik Unbari ini.

"Dalam hal ini dirinya tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa persetujuan dari Kementerian. Kita juga akan dibantu Direktur Kelembagaan mengenai materi apa yang akan disampaikan," katanya.

Kemudian ia menambahkan bahwa sangat luar biasa polemik tersebut dan yakin akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Bahwa polemik yang terjadi pada Senin lalu dari berbagai aktivitas yang dilakukan tersebut, LLDIKTI tidak gegabah dikarenakan tetap berpegang teguh pada aturan yang belaku. Dalam hal tersebut menunjukan Prof. Herri sebagai Pjs Rektor Unbari sampai detik sekarang itu yang dipegang.

"Dikarenakan hal itu langsung dikeluarkan oleh Kementerian, surat yang dipegang Prof. Herri akan menjadi kekuatan kita bahwa keberadaanya di Unbari itu sangat kuat dan sah. Karena ditunjuk oleh Kementerian ketika ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Dalam pembahasan ini dimana Direktur Kelembagaan udah bilang bahwa permasalahan ini udah diambil Menkopulhukam, maka minta doanya semoga ada titik terangnya," pintanya.

Selanjutnya dengan adanya pemasukan paksa ke ruang Rektor tersebut tidak bisa dibenarkan, dikarenakan lembaga kependidikan tentu tidak menggunakan cara anarkis seperti itu. Disini LLDIKTI menegaskan tidak bisa mengakui dalam kebijakan proses pergantian Pjs Rektor dengan cara tersebut. 

"LLDIKTI hingga sekarang masih mengakui Prof. Herri sebagai Pjs Rektor Unbari yang sah, Sebab itu yang masih kami pegang dokumennya. Kami dikirimkan dokumennya sebagai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian terkait dengan penunjukan PJs Rektor tersebut," tegasnya.

Selanjutnya Afdalisma berharap proses pembelajaran tidak terganggu dengan adanya polemik di kampus Unbari ini, serta meyakinkan para staf dan dosen yang ada di kampus itu sendiri bisa menjalankan tugasnya masing-masing seperti biasanya.

"Kami dari LLDIKTI tetap mengakui bahwa Pjs Unbari sekarang masih diepegang Prof. Herri yang sah ditunjuk Kementerian untuk Unbari," ulangnya.

Kemudian Pjs Rektor Unbari yang ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Prof. Herri mengatakan bahwa sebagai Pjs yang ditetapkan Kementerian dan Negara maka jika ada penetapan Pjs baru oleh pihak lain, maka itu bisa dikatakan ilegal.

"Sesuai dengan surat dari Kementerian sampai hari ini adanya penetapan badan pengelola Unbari oleh institusi yang berwenang maka pengelolaan Unbari berada dibawah kementerian," tegasnya.

Prof. Herri menambahkan dengan demikian jika ada yang mengklaim sebagai pengelola Unbari merupakan ilegal.

"Ini bentuk melawan dengan ketetapan Negara dan tentulah karena Kementerian konsisten dengan surat ketetapanya," ungkapnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya