Selasa, 23 April 2024

Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Oknum Guru SDN Payompo Dipolisikan Warga Morut

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:00
Laporan: Budi Dako
Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Oknum Guru SDN Payompo Dipolisikan Warga Morut
Bukti kwitansi pembelian mobil yang berakhir dilaporan kepolsian, Kamis (16/03/2023)

KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Payompo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan seorang warga Morowali Utara (Morut) ke polisi atas dugaan penipuan.

"Saya laporkan kasus ini terkait dugaan penipuan jual beli mobil oleh oknum guru inisial MR," ungkap korban Antra Rio Bubun dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Maret 2023.

Hal tersebut juga berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor:LP/B/37/II/2023/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 25 Februari 2023 sekitar Pukul 10:22 Wita.

"Modus penipuan terlapor MR, dengan cara menjual mobil inova miliknya. MR memperdaya korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 85 juta. Kronologi kejadian berawal ketika korban melihat postingan mobil Inova di akun facebook jual beli Ampana, pada tanggal 13 Februari 2023," katanya.

Karena tertarik, korban langsung menghubungi telepon seluler (Ponsel) pemilik akun tersebut. Komunikasi pun berlanjut, kemudian korban diminta untuk menghubungi langsung pemilik mobil di Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete.

"Saya hubungi terlapor MR, via ponselnya untuk membuat kesepakatan harga mobil yang dijual tersebut. Kemudian, saya dipandu dari Morowali Utara (Morut) menuju rumah terlapor, Desa Borone  Kecamatan Ampana Tete. Sesampai di rumah terlapor, dia langsung menyerahkan kunci mobil, STNK, dan BPKB mobilnya kepada korban," lanjutnya.

"Kami pun sempat mencoba mobil terlapor MR di Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete. Sayang, ketika korban mau membayar mobil itu secara tunai ditolak, dan terlapor meminta kepada korban untuk mentransfer uang harga mobilnya di nomor rekening milik bpak Rafli Maulid. Saya pergi mentransfer uang harga mobil tersebut di BRI Link Ampana, bersama-sama terlapor MR,” tambahnya.

Pertama, kata korban, dirinya mentrasfer uang sebesar Rp.40 juta rupiah. Kemudian berjumlah Rp.30 juta rupiah. Dan sisanya sebesar Rp 15 juta rupiah, diserahkan tunai kepada korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah terlapor Jalan Trans Sulawesi, Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, pada Kamis 15 Maret 2023, sekitar pukul 15:00 Wita," tandasnya.

Sementara terpisah, terlapor MR yang dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya membantah soal penjualan mobilnya.

"Saya tidak pernah menjual mobil pak! Mana buktinya," kata terlapor dengan tegas. Hingga berita ini diterunkan pihak penyidik Polres Touna belum terkonfirmasih soal dugaan penipuan ini.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya