Jumat, 10 Mei 2024

Beri Rasa Aman Kepada Konsumen, Pemda dan BPOM Sidak Takjil di Pasar Tradisional Marisa

Rabu, 05 April 2023 | 19:50
Beri Rasa Aman Kepada Konsumen, Pemda dan BPOM Sidak Takjil di Pasar Tradisional Marisa
Plh Sekda Pohuwato, Zulkifli Umar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan sidak jajanan buka puasa, di sepanjang jalur pasar tradisional Marisa, Rabu (05/04/2023).

KLIKINDONESIA [POHUWATO] - Guna memastikan takjil Ramadan aman dikonsumsi, Plh Sekda Pohuwato, Zulkifli Umar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan sidak jajanan buka puasa, di sepanjang jalur pasar tradisional Marisa, Rabu (05/04/2023).

Terpantau, selain Kepala BPOM Gorontalo, Plh Sekda Pohuwato juga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato yang diwakili Sekretaris Dinas Ramayani Nento, terjun langsung dan memilih sample takjil untuk kemudian dilakukan pengujian di mobil laboratorium keliling. Pengujian sample pun dilakukan langsung dilokasi pusat kuliner Ramadhan.

Zulkifli Umar selaku Plh Sekda Pohuwato menyampaikan terimakasih kepada pihak BPOM Gorontalo yang telah turun ke pasar Marisa dalam hal ini sidak langsung kepada pedagang takjil.

Mantan Kadisporapar Pohuwato ini menyebutkan, dari 89 sample yang sudah di uji laboratorium, pihaknya menemukan 2 sample yang mengandung zat berbahaya, diantaranya mie basah dan kue cara (apang colo).

"Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada di kue nya bukan di gula aren nya, sama dengan mie itu kenyal sama seperti karet, ketika dipijat dengan tangan, kue nya itu agak licin. Jadi, sudah dipastikan itu mengandung boraks dan hasil lab seperti itu," ungkap Zulkifli Umar.

Pemerintah daerah pun, katanya, akan terus melakukan upaya-upaya untuk bagaimana nantinya kue-kue yang di jual oleh para pedagang ini aman di konsumsi oleh masyarakat.

"Saya menghimbau kepada seluruh pedagang takjil, atas nama pemerintah daerah kiranya dapat melakukan jual beli sesuai dengan syariat Islam tanpa mencampur zat-zat berbahaya. Karena ini akan berbaur kepada kesehatan masyarakat itu sendiri juga terhadap anak-anak kita," pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menambahkan, dari hasil pengujian terhadap 89 sample takjil, terdapat 2 sample diantaranya ditemukan mengandung zat berbahaya dan positif mengandung boraks diantaranya yakni sample mie basah dan kue apangi.

"Untuk hal ini, kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsennya. Dan bagi mereka penjual dan produsen dapat kita kenakan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 yang mana setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat," ungkapnya.

"Dan itu ada pidananya yang dapat kita kenakan pro justicia atau pidana, akan kita telusuri. Undang-undang Pangan itu hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara," ujar Agus Yudi Prayudana.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya