Jumat, 26 April 2024

PT HAL Janji Lunasi Hak Karyawan Sesuai Amar Putusan MA

Perselisihan Hak Karyawan dengan PT HAL, Komisi I DPRD Batanghari Beri 3 Rekomendasi

Senin, 05 Juni 2023 | 21:15
Laporan: Wahyu Jati
PT HAL Janji Lunasi Hak Karyawan Sesuai Amar Putusan MA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Komisi I DPRD Batanghari untuk memfasilitasi pertemuan antara PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dengan 3 orang eks karyawannya akhirnya digelar, Senin (05/06/2023) di ruang Komisi I DPRD Batanghari.

KLIKINDONESIA [JAMBI] - Setelah sebelumnya sempat tertunda, Rapat Dengar Pendapat atau hearing Komisi I DPRD Batanghari untuk memfasilitasi pertemuan antara PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dengan 3 orang eks karyawannya akhirnya digelar, Senin (05/06/2023).

Hearing tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari dan dibuka sekaligus dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojuddin didampingi Wakil Ketua Komisi I, Aminuddin.

Hadir dalam pertemuan kali ini, selain pihak dari PT HAL yang hadir Humas PT HAL Koman dan pihak Kuasa Hukum PT HAL, juga menghadirkan pihak dari eks karyawan PT HAL yang dalam hal ini sebagai mediator. Namun, 3 orang eks karyawan PT HAL (Taufik, Muniroh dan Isti Qomah) tak satupun menghadiri hearing tersebut.

Turut hadir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Hendry Jumiral dan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kuasa Hukum PT HAL Jambi, Ricky Dermawan, SH., didampingi rekannya Haramaini, SH menyampaikan bahwa, pihak perusahaan sudah beritikad baik untuk membayarkan hak-hak karyawannya sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

"Dari awal PT. HAL sudah berusaha secara persuasif menyelesaikan dengan pihak karyawan, namun memang ada tiga orang yang masih belum menerima dan menolak untuk diselesaikan. Padahal, perusahaan sudah mentransfer setiap bulan ke mereka," ungkapnya.

Ada 3 orang karyawan yang menggugat PT HAL, yakni Taufik, Muniroh dan Isti Qomah. PT HAL akan tunduk dan patuh terhadap putusan MA yang amar putusannya, pada intinya tidak ada kalimat menyatakan dibayar segera dan tunai sekaligus.

"Perusahaan akan membayar lunas semua hak karyawan dengan tahap pembayar selama 12 kali. Tahap pertama sudah ditransfer perusahaan, namun ditransfer kembali karena mereka masih tidak terima dibayar dengan cara dicicil," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojuddin mengatakan hearing ini bertujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan tindak lanjut pengaduan karyawan atas dugaan pelanggaran PT HAL.

"Kita semua sudah mendengar penjelasan dari pihak PT HAL, bahwa permasalah ini sebenarnya sudah selesai dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung. Hanya saja ada miskomunikasi, ke dua belah pihak sebaiknya duduk bersama," kata Politisi Partai Golkar ini.

Karena yang bersangkutan ada yang tidak hadir, Ketua Komisi I, Sirojuddin menyerahkan mediasi selanjutnya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari untuk mengundang ke dua belah pihak menyelesaikan permasalah ini.

Selain itu, Komisi I juga memberikan 3 rekomendasi dalam hearing tersebut, antara lain diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, dibayar secara bertahap 12 kali untuk untuk saudara Taufik dan Muniroh. Sedangkan, Isti Qomah 3 tahap karena nominalnya tidak besar.

Menanggapi rekomendasi dari Komisi I DPRD Batanghari, Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya mengatakan pihaknya akan segera mengundang dan mempertemukan ke dua belah pihak antara PT HAL dan eks karyawannya.

"Sesuai hasil rapat tadi, kami akan menyurati dan meminta keduanya untuk nanti dapat hadir menyelesaikan perselisihan ini. Secepatnya akan kita undang, mungkin dalam minggu ini," pungkasnya.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya