KLIKINDONESIA [POLMAN] - Menyikapi tudingan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Polewali Mandar terhadap oknum Dinas PUPR yang diduga lakukan korupsi gaji para tenaga kontrak yang bekerja pada tahun 2020 hingga 2022 mendapat reaksi balik.
Bukan hanya itu, pihak Permahi Cabang Polman juga menduga adanya intervensi yang mengarahkan oknum dinas terkait penentuan kepada siapa KSM mengorder atau belanja IPAL. Hal ini pernah disampaikan saat audience di kantor Dinas PUPR Kabupaten Polman, Kamis (15/06/23) lalu.
Atas tudingan itu, Hasrat staff Dinas PUPR Kabupaten Polman pada bidang Cipta Karya mengatakan jika hal tersebut tidak benar dan perlu dibuktikan kebernarannya. Dirinya kuatir jika tudingan itu menjadi bola liar yang bisa merusak citra Dinas PUPR dan terkhusus oknum yang dimaksudkan.
“Ini menciptakan opini maupun pandangan yang buruk bagi kami para pegawai yang bekerja disini," ujar Hasrat tampak terlihat geram saat di temui, Minggu (18/06/23) kemarin.
"Perlu dong dibuktikan bila memang ada dugaan seperti itu yang dialamatkan kepada kami, apalagi khususnya kepada saya. Biar semua jelas, jangan ditutup-tutupi darimana informasinya itu berasal, agar semua ini transparan biar ketahuan mana benar mana pula yang salah," ungkap Hasrat.
Ia juga mengatakan bila dirinya sangat keberatan dengan tudingan tersebut yang dapat berdampak bagi diri saya secara pribadi maupun keluarga.
"Kami juga pertegas bahwa dari pihak kami tidak pernah mengarahkan apalagi sampai mengintervensi pihak vendor. Kita serahkan semua ke KSM. Justru kelompok masyarakat itulah yang bicara langsung dengan pihak vendor, dimana telah diungkapkan pada audiens waktu itu," jelas Hasrat.
Dirinya mengatakan, yang terpenting pihaknya ingin mengetahui teman-teman Permahi darimana mereka mengetahui sesuatu yang kami sendiri tidak tahu.
“Jangan sampai teman-teman Permahi diperalat oleh oknum tertentu untuk kepentingan dirinya,” ujarnya.
Pada dasarmya dirinya menegaskan tidak tahu menahu terkait pembayaran gaji Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
“Yang membayarkan gaji tahun 2020 dan 2021 adalah PPTK dan Sekretaris pada saat itu, dan itu kami tadak tahu karena kami diangkat PPTK pada triwulan ke 3 ditahun 2022," jelasnya.
Terpisah, Baharuddin Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Polman saat di konfirmasi mengatakan bila pihaknya merasa tidak pernah melakukan hal tersebut yang telah menjadi dugaan yang dikemukakan pihak Permahi dalam audience tersebut.
"Dugaan itu perlu ada dasar pembuktia,n mungkin terkait tudingan ini perlu dimunculkan siapa yang kemudian memberikan informasi biar semua jelas," terang Baharuddin yang akrab disapa Du'din tersebut.*
Kirim Komentar