KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah berhasil mengungungkap 4 tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, sekitar pukul 14:00 wita di Jalan Almahdali, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Rabu 21 Juni 2023.
Dari tangan tersangka, tim Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti 20,79 Gram Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Touna AKBP S. Sophian menyampaikan, bahwa keberhasil pengungkapan kasus itu sebagai bukti nyata jajaran Kepolisian Resor Tojo Una-Una dalam memerangi peredaran Narkotika diwilayahnya.
"Keempat tersangka yang dibekuk masing-masing perempuan inisial DD (39) tahun, warga Kelurahan Uemalingku, inisial AN (31) tahun, warga Kelurahan Lawanga Kecamatan Poso Kota, dan inisial AW, (24) tahun, warga Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, serta perempuan inisial MB, (24) tahun, warga Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo,"ungkap AKBP S. Sophian, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto saat Konferensi Pers di Kantin Mapolres setempat sekitar Pukul 10:20 Wita.
AKBP S. Sophian menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka inisial AN, (31) tahun, bahwa dirinya membawa barang haram itu dari Kota Palu.
Diketahui, peran keempat tersangka ini berbeda-beda, dimana lelaki inisial AN, (31) tahun, berperan sebagai pemilik barang, sedangkan perempuan inisial DD berperan sebagai penjual, dan tersangka inisial AW serta perempuan inisial MB, juga turut bersama-sama berperan dengan tersangka inisial AN alias Afdal sebagai pemilik barang, kata Kapolres Touna.
Mengetahui hal itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil mengamankan berupa barang bukti, 20 paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,79 gram.
“Kemudian, sembilan Plastik Klip kosong, satu buah kantong Plastik warna hitam, satu buah kaleng Rokok Surya, 25 pak Plastik Klip kosong, dua buah timbangan Digital, 1 lembar tisu, 2 buah Pipet, 2 buah pirex, 5 buah Korek Gas, dan 2 unit Hendphone masing -masing merek Vivo warna Hitam Gold dengan Nomor Sim Card 0822 91458133 serta Hendphone Merek Nokia warna Biru dengan Nomor Sim Card 0822 6784 9470," ujar AKBP S.Sophian.
"Dari pengakuan kedua tersangka perempuan inisial DD dan perempuan inisial MB bahwa mereka melakukan praktek jual beli Narkotika jenis sabu itu, dikarenakan himpitan ekonomi," ucap tersangka saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan ketika itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,"tandas AKBP S. Sophian. **
Kirim Komentar