Senin, 29 April 2024

Ketua DPD PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemorkosaan

Rabu, 21 Juni 2023 | 20:51
Laporan: KlikIndonesia
Ketua DPD PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemorkosaan
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny.

KLIKINNDONESIA [AMBON] - Dua oknum anggota polisi masing-masing Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Amos Laipeny, SH saat di temui oleh wartawan, Rabu (21/06/2023) menilai jika kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.

“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat  nama baik institusi Polri,” tegas Amos.

Dirinya menjelaskan jika hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak pantas disebut manusiawi, pasalnya mereka telah melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan inisial MS.

Selaku Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny sangat menyayangkan hal ini terjadi. Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Tetapi, kata Amos, kedua oknum anggota tersebut tidak mengindahkan aturan yang ada.

Kapolda Maluku harus bertindak

Amos Laipeny meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, S.H.,M.Hum untuk segara mengambil tindakan kepada dua oknum polisi tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

Dan apabila dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka keduanya harus diberhentikan tidak dengan hormat.

“Keduanya harus menanggung apa yang diperbuat apalagi mereka adalah sebagai anggota polisi dan jika terbukti secara sah melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi maka harus diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," tandas Amos Laipeny.

Dirinya berharap, proses terhadap keduanya harus dilakukan secara professional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kinerja institusi polri di provinsi Maluku.

“PJS akan kawal kasus ini untuk menjaga citra polisi yang merupakan mitra pers,” ungkap Amos Ketua DPD PJS Maluku yang dalam waktu dekat akan melaksanakan Musda.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya