Rabu, 08 Mei 2024

Mau Tahu Kinerja Pelayanan Bid Propam Polda Gorontalo Atas Aduan Masyarakat? Ini Capaiannya

Sabtu, 01 Juli 2023 | 23:25
Laporan: Hamid Toliu
Mau Tahu Kinerja Pelayanan Bid Propam Polda Gorontalo Atas Aduan Masyarakat? Ini Capaiannya
Bidang Propam Polda Gorontalo

KLIKINDONESIA [GORONTALO] - Sebagai satuan kerja yang bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Kepolisian, Bid Propam Polda Gorontalo juga turut memberikan pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri di lingkungan Polri serta upaya rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan.

Terkait pelayanan ini sendiri, Bid Propam Polda Gorontalo berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat terkait pengaduan masyarakat tentang perilaku anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Untuk laporan/komplein masyarakat yang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Gorontalo berupa pengaduan langsung dan tidak langsung berupa surat pengaduan. Laporan/komplain masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Subbid dilingkungan Bid Propam Polda Gorontalo antara lain untuk pelanggaran disiplin ditindak lanjuti oleh Subbidprovos. Sementara untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ditindak lanjuti oleh Subbidwabprof dan untuk pengaduan yang masih perlu didalami/dilakukan penyelidikan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal.

Kinerja Bid Propam Polda Gorontalo dalam menindaklanjuti laporan/komplain masyarakat yaitu pada tahun 2022 jumlah laporan/komplein sebanyak 292 aduan, dan yang sudah selesai serta ditindaklanjuti 269 aduan. Data tersebut termasuk laporan/komplain masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Sipropam Polres jajaran.

Selain menangani laporan/komplain masyarakat, Bid Propam juga melaksanakan penegakkan disiplin yang dilakukan oleh Subbidprovos dan Sipropam Polres jajaran dengan melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor milik anggota Polri, kelengkapan surat diri, sikap tampang anggota Polri dan kehadiran anggota Polri/ASN Polri, baik dilingkungan Polda Gorontalo maupun di Polres jajaran, serta malakukan pengawasan di tempat pelayanan publik dan menerbitkan Rehabilitasi bagi anggota Polri yang telah melaksanakan hukuman dan pengawasan.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya