POHUWATO [KLIKINDONESIA] - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan sosialisasi edukasi dan PVL On The Spot kepada lintas elemen masyarakat di Kabupaten Pohuwato, Rabu (01/11/2023).
Sosialisasi dengan tema "Pelayanan Publik Dalam Bingkai Moderasi Beragama" dibuka Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto dan dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, di Aula Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya Wabup Suharsi Igirisa menyampaikan bahwa pelaksanaan edukasi pelayanan publik merupakan satu prinsip utama dalam dunia pemerintahan, karena sejatinya negara beserta segala alat kelengkapannya hadir untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat.
Oelhnya seluruh unsur baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif berupaya menerapkan pelayanan publik dengan standar terbaiknya masing-masing, dengan berbagai pemberlakuan SOP, standar pencapaian, standar kepuasan masyarakat dan lain sebagainya. "Sebagai alat kelengkapan negara dan penyelenggara pelayanan publik, kualitas pelayanan publik sudah menjadi komitmen kita bersama, landasan komitmen ini kemudian yang mendasari kegiatan pada hari ini,”kata Wabup Suharsi Igirisa.
Hal yang paling menarik dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Provinsi Gorontalo ini, menurut Wabup Suharsi, adalah tema Pelayanan Publik dalam Bingkai Moderasi Beragama.
"Menurut saya pribadi, ini merupakan jawaban atas persoalan penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak maksimal, buruk, diskriminatif dan segala perspektif negatif pelayanan lainnya, sehingga perlu adanya peran kesadaran beragama untuk mengawasi pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato sehingga menjamin terciptanya pelayanan publik yang baik,”ujar Wabup Suharsi Igirisa.
Untuk itu, dihadapan seluruh peserta sosialisasi, Wabup Suharsi memberikan apresiasi kepada Ombudsman Gorontalo yang telah menggelar kegiatan tersebut.
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap substansi dari pelaksanaan kegiatan ini dapat diserap oleh kita semua terkhusus para peserta,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto menjelaskan, melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin menyampaikn kepada masyarakat, pelayanan publik memiliki kaitan erat dengan kelompok beragam.
Dikatakan Wahyudin, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana salah satu prinsipnya tidak diskriminasi.
"Kalau ini kita terapkan, maka kedepan tidak ada lagi kelompok yang merasa minoritas dan tidak menerima pelayanan baik dalam bentuk jasa juga barang berupa dokumen, misalnya KTP, ataupun pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,”jelas Wahyudin.
Terkait pelayanan di Kabupaten Pohuwato sendiri, sejauh ini Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo belum terlalu banyak menerima laporan.
"Laporannya ada sih, tapi lebih banyak laporan persoalan tanah, yang kaitannya dengan lembaga vertikal,”tandasnya.
Kirim Komentar