Selasa, 30 April 2024

Konsultasi Publik RTRW Pohuwato, Wabup Minta Masukan Tokoh Masyarakat dan Pemerintah

Kamis, 02 November 2023 | 14:00
Konsultasi Publik RTRW Pohuwato, Wabup Minta Masukan Tokoh Masyarakat dan Pemerintah
Pemkab Pohuwato melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Konsultasi Publik II Revisi RTRW Tata Ruang yang dibuka Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa di Aula Dinas PUPR, Kamis, (2/11/2023).

POHUWATO [KLIKINDONESIA] - Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Konsultasi Publik II Revisi RTRW Tata Ruang yang dibuka Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa di Aula Dinas PUPR, Kamis, (2/11/2023). Wabup Suharsi Igirisa dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para perancang RTRW.

"Saya sangat paham terkait RTRW, karena pembahasan awal RTRW kami masih di DPRD Pohuwato. Tentu harapan kami mohon saran dan masukan terkait dengan penyempurnaan terkait revisi RTRW, karena ini kita manfaatkan 20 tahun kedepan, sehingga butuh saran dari tokoh masyarakat serta pemerintah kecamatan dan desa,” ujar Wabup Suharsi Igirisa.

Dijelaskannya, ada banyak perkembangan di daerah ini sangat bersentuhan dengan tata ruang. RTRW awal itu, kantor Dinas PUPR masuk dalam kawasan RTRW yang diperkuat oleh regulasi, sehingga 20 tahun ke depan kita akan melihat perkembangan pertumbuhan penduduk.

"Hari inilah kesempatan kita bersama bagaimana meramu dan memberikan masukan dan saran atas revisi RTRW agar bisa melahirkan gagasan konstruktif," katanya.

RTRW ini, menurut Wabup Suharsi Igirisa, merupakan gabungan penting dan sangat bermanfaat bagi daerah serta menjadi acuan untuk menata daerah.

“Untuk itu kami minta kepada Kadis PU dan Kepala Bapppeda untuk RTRW ini bisa bersinergi dengan RTRW provinsi juga bisa bergandengan dengan pemerintah pusat,” ungkap Suharsi.

Ia memberikan gambaran kepada Kadis PU, di wilayah Pohuwato ini banyak HGU, bahkan di jalan Trans Sulawesi yang sangat sulit dikembangkan dengan hak guna usaha, dan apa salahnya ini kita tuangkan di RTRW untuk bisa dimanfaatkan.

“Kemudian ada juga hak guna usaha yang sudah tidak diperpanjang dan masih ada di tata ruang kita, padahal sudah diizinkan tidak diperpanjang, sehingga ini harus diatur pemerintah ke depan,” kata Wabup Suharsi Igirisa.

Suharsi pun berharap agar RTRW ini menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan dalam jangka panjang, termasuk dalam upaya mendorong investasi di Kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya