MANADO [KLIKINDONESIA] - Putusnya kerjasama dengan pihak Belanda oleh Wali Kota Manado menimbulkan ketidakjelasan nasib bagi ratusan mantan karyawan PT Air Manado.
Kejati Sulut telah menyita aset-aset PDAM dan PT. Air Manado dalam rangka proses hukum, sementara pengawasan aset dialihkan ke PDAM Kota Manado, dipimpin oleh Dirut Meiky Taliwuna.
"Selama aset masih di bawah pengawasan PD Pembangunan Sulut, kami masih menerima pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Tapi sejak aset diserahkan ke PDAM Kota Manado, kami merasa hak kami terabaikan," ungkap salah seorang mantan karyawan yang memilih anonimitas.
Para mantan karyawan mengalami kebingungan saat dokumen-dokumen HRD mereka diduga sengaja dimusnahkan.
"Kami menemukan beberapa dokumen dibakar di belakang kantor. Ini sangat memprihatinkan," ungkap mantan karyawati PT Air Manado.
Dirut PDAM Wanua Wenang dikritik karena mengambil keputusan sepihak dalam mengambil alih aset tanpa menunggu keputusan pengadilan.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil, dipaksa mengisi formulir pendaftaran baru sebagai karyawan PDAM," keluh seorang mantan karyawan.
Situasi menjadi lebih sulit ketika sebagian karyawan dipensiunkan secara tiba-tiba setelah mengisi formulir pendaftaran, tanpa menerima hak pesangon mereka.
"Ini adalah tindakan yang sangat merugikan kami," jelas seorang karyawan yang terkena dampak.
Di tahun 2023, sejumlah 26 karyawan dihadapkan pada masa pensiun tanpa pesangon.
"Jika ditotal, jumlah pesangon yang seharusnya kami terima bisa mencapai milliaran rupiah," terang seorang karyawan yang akan pensiun.
Upaya mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Manado belum menemui titik terang.
"Kami sudah berupaya mediasi, tapi hingga kini belum ada kesepakatan," ujar seorang perwakilan Disnaker.
Maikel Pusung, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Manado, mengungkapkan bahwa anjuran mediator seharusnya dijadikan bahan pertimbangan, tetapi hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai.
Hendra Tololiu, Ketua Lidik Krimsus RI Sulut, menyerukan Kejaksaan untuk mengambil alih proses hukum.
"Nasib karyawan yang ditipkan dari PT Air kepada PDAM harus mendapat kepastian hukum untuk pesangon mereka," tegas Tololiu.
Langkah sepihak yang diambil oleh Dirut PDAM Meicky Taliwuna telah menimbulkan kerugian bagi para karyawan dan mencoreng nama baik pemerintah Kota Manado.
"Kami mendesak agar kinerja Dirut PDAM dievaluasi kembali dan diambil tindakan yang tepat," kata Hendra Tololiu.
Situasi ini tidak hanya merugikan para mantan karyawan tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah kota dalam mengelola aset publik dan kesejahteraan warganya.
Seruan untuk keadilan dan transparansi terus mengemuka, menuntut pemerintah dan institusi terkait untuk segera menanggapi dan mengatasi masalah yang telah lama berlarut ini.*
Kirim Komentar