Sebuah SPBU di Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menjadi sarang pengerit BBM subsidi solar. Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi sebuah media lokal.
Informasi yang didapat dari salah satu pengerit (narasumber yang dirahasiakan berinisial FJ) menyebutkan bahwa para pengerit di SPBU tersebut rata-rata menggunakan aplikasi barcode yang tidak sesuai dengan plat kendaraan mereka. Mereka juga diduga saling serobot antrian dan membayar dengan tunai, bukan non tunai.
“Rata-rata pengerit semua, terhitung pengendara pribadinya pak itu para pengerit saling menyerobot seharusnyakan tidak boleh, mereka juga tidak ikut aturan pemerintah tidak memakai barcode asli yang sesuai plat mobil dan juga harusnya pembayaran non-tunai melalui BRIZZY,” ungkap FJ.
FJ juga mengatakan bahwa di SPBU tersebut pembayaran bisa cash dan barcodenya juga bisa berbeda, tidak sesuai plat kendaraan. Bahkan, pembayaran juga tidak memakai BRIZZI.
Terkait adanya dugaan pengerit dan penyalahgunaan aplikasi barcode BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut, tim investigasi media lokal tersebut mengirimkan pesan WhatsApp konfirmasi kepada Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo.SH.
Konfirmasi wartawan hanya dijawab singkat oleh Kapolsek Merawang.
“Terima kasih atas informasinya,” jawab Iptu Teguh.
Senada dengan Kapolsek Merawang, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya juga hanya menjawab singkat konfirmasi yang dikirimkan wartawan kepadanya.
“Terima kasih informasinya,” jawab Kapolres singkat.
Konfirmasi juga diupayakan kepada Herry, Direktur Perusahaan dari SPBU 24331153 melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis (30/11/2023) siang. Namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dikirimkan wartawan media ini kepadanya belum dijawab.
M.Angga Dexora, Sales Branch Manager Pertamina 1 wilayah Babel, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya sudah mutasi. Ia menyarankan agar wartawan media lokal tersebut datang ke kantor Pertamina untuk memberikan informasi yang lengkap, termasuk jam, tanggal, dan kronologis kejadian.
Melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.*
Kirim Komentar