Sabtu, 27 April 2024

Pemda Gorut Larang Wartawan Liput Rapat Evaluasi Keuangan, Ada Apa Ya?

Rabu, 27 Desember 2023 | 19:55
Laporan: Hamid Toliu
Pemda Gorut Larang Wartawan Liput Rapat Evaluasi Keuangan, Ada Apa Ya?
Kondisi aksi tutup pintu menghalangi wartawan lakukan liputan dalam pembahasan keuangan daerah, Rabu (27/12/2023)

GORONTALO UTARA [KLIKINDONESIA] - Pada Rabu (27/12/2023) malam, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat evaluasi keuangan dan program fisik. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk penjabat bupati.

Namun, kehadiran wartawan yang hendak meliput rapat tersebut dilarang oleh salah satu kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Alasan larangan tersebut tidak jelas.

Sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat tersebut mengaku ditegur dan diminta untuk keluar dari ruang rapat oleh pegawai ASN. Mereka pun sempat bersitegang dengan pegawai ASN tersebut.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait akses informasi publik. Mereka menilai bahwa larangan wartawan meliput rapat tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Plt Ketua DPD Persatuan Jurnalis Se-Indonesia (PJS) Gorontalo, Cornelius Djojo Rumampuk, menyampaikan penyesalannya atas insiden tersebut.

"Saya sangat menyayangkan sikap dari salah satu kepala OPD yang memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan rekan-rekan jurnalis pada saat pelaksanaan evaluasi keuangan dan program fisik kemarin," ungkap Cornelius Rumampuk.

Ia pun mempertanyakan apa yang salah dengan keuangan dan program fisik di Kabupaten Gorontalo Utara sehingga rapat tersebut harus dilakukan secara tertutup.

"Pemerintah Gorut tidak mengelola keuangan dari harta warisan para Pimpinan OPD, tapi mengelola keuangan negara yang berdasarkan dari pajak masyarakat. Jangan paksa kami untuk membuka semua kelalaian dan dugaan pemalsuan LPJ dari beberapa OPD dan Sekretariat Daerah," ungkap Djojo.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung jika ada rekan-rekan jurnalis yang akan melaporkan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja wartawan.

"Kami dari PJS Provinsi Gorontalo akan mendukung jika ada rekan-rekan Jurnalis yang akan melaporkan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja wartawan. Dan kami akan segera melakukan audiens dengan PJ Bupati untuk mempertanyakan secara langsung dugaan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban dibeberapa OPD sesuai dengan hasil Temuan BPK RI Tahun 2022," tutup Djojo.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya