Selasa, 30 April 2024

Diduga Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Desa Bangkagi Tojo Una-Una

Kamis, 18 Januari 2024 | 17:50
Laporan: Budi Dako
Diduga Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri di Desa Bangkagi Tojo Una-Una
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Ridwan Umar saat menujukan barang bukti pelaku KDRT Desa Bangkagi Tojo Una-Una, saat Konferensi Pers di Kantin Mapolres Touna, Kamis (18/1/2024)

TOUNA/SULTENG [KLIK INDONESIA] - Seorang pria inisial MRD (32) tega membunu istri sendiri, wanita inisial NAB alias Yaya. Tersangka, diduga membunuh istrinya lantaran terbakar api cemburu.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Bangkagi Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu.

"Motif pembunuhan karena kecemburuan,setelah tersangka memorgoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya,"ungkap Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M.Hutagaol melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, dengan didampingi Kasi Humas AKP Triyanto bersama Kanit II Satreskrim Ipda Tesar M.Noor saat memimpin konferensi pers di kantin Mapolres setempat, Kamis (18/1/2024).

"Tersangka melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan, menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas bestis, kepala dan bagian tubuh lain dari korban secara membabi buta,"kata Iptu Ridwan sapaan akrabnya Kasat Reskrim itu.

Dia menambahkan, bahwa kasus KDRT ini sudah dilakukan rekontruksi untuk menentukan perbuatan terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Untuk diketahui bahwa berkas perkara kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 (satu). 

"Proses selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Touna, apa berkas perkara sudah dianggap lengkap (P.21),atau masi perlu ada perbaikan,"terangnya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, dasar penyidikan dan penyelidikan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/309/XII/2023/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 24 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor: 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,"tandasnya.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya