Minggu, 05 Mei 2024

Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK Capai Rp.6.1 Milyar

93 Pegawai KPK Bakal Jalani Sidang Etik

Senin, 22 Januari 2024 | 10:30
Laporan: KlikIndonesia
Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK Capai Rp.6.1 Milyar
Anggota KPK, Albertina Ho (foto: Tribunnews.com)

JAKARTA [KLIK INDONESIA] - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengungkapkan bahwa d iperkirakan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar. Albertina menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/01/2024) lalu.

Menurut Albertina, sebagaimana d ikutip dari antaranews.com, nilai tersebut merupakan hasil pemantauan Dewan Pengawas. Meskipun dia tidak dapat menyebutkan jumlah yang pasti. Dia menegaskan bahwa perkiraan tersebut mencakup berbagai nominal, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta. Albertina menjelaskan bahwa terdapat variasi nominal yang d iduga d iterima oleh pihak-pihak terkait perkara pungli di Rutan KPK. Nominal penerimaan paling kecil sebesar Rp1 juta.

Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK telah mengidentifikasi 93 pegawai KPK yang d iduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Pada Rabu, 17 Januari 2024, 93 pegawai tersebut akan d ihadapkan dalam Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK. Sidang kode etik ini akan terdiri dari sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas untuk satu orang.

Albertina menjelaskan bahwa pembagian berkas sidang etik d ilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda untuk masing-masing kasus. Meskipun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal yang d iterapkan, Albertina menyatakan bahwa kasus pungli di Rutan KPK d ibagi menjadi enam perkara yang akan d isidangkan segera dan tiga perkara lainnya yang akan d isidangkan setelahnya. Hal ini d ilakukan karena melibatkan banyak pihak, yaitu 93 orang.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya