Kamis, 09 Mei 2024

Pengiriman 1 Kg Sabu Melalui Jasa Ekspedisi Kembali Digagalkan Polda Sulteng

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:25
Laporan: Budi Dako
Pengiriman 1 Kg Sabu Melalui Jasa Ekspedisi Kembali Digagalkan Polda Sulteng
Paket sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2023) lalu.

KLIK INDONESIA [SULTENG]- Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2023)

Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kel. Pengawu Kecamatan Tatanga, Kota Palu,”ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024).

Paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu,ujarnya.

“Tiga diduga pelaku yang diamankan, inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,”jelas Kabid Humas.

Lanjut Djoko menjelaskan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R masih dalam pencarian.

“Selain sabu 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,”rincinya.

Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas. Perkembangan nanti disampaikan kembali," pungkasnya*

Kirim Komentar

Berita Lainnya