KLIK INDONESIA [SULTENG]- Satuan Reskrim Polres Touna telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap perempuan RA (48) warga Jalan Lumba Kelurahan Muara Toba.
"Ketiga tersangka perempuan itu, yakni berinisial SYL (29) TM (39), dan AS (46),"ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, S.I.K, S.H.,melalui Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (1/2/2024).
Triyanto mengatakan,bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Kantor Lurah Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada tanggal 3 November 2023 lalu.
"Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Touna, dengan laporan Polisi nomor: STTLP/B/270/XI/2023/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 3 November 2023,"ujarnya.
Lanjut Triyanto menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, karena koperatif dan juga merupakan ibu rumah tangga.
Menurutnya,saat ini kasus tersebut telah masuk tahap 1, dan minggu depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
"Untuk perkembangan kasus ini, terus kami sampaikan ke pihak korban secara rutin melalui SP2HP," Pungkasnya.
Kirim Komentar