Senin, 29 April 2024

Asyik Konsumsi Sabu, 2 Nelayan di Tojo Una-Una Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:35
Laporan: Budi Dako
Asyik Konsumsi Sabu, 2 Nelayan di Tojo Una-Una Ditangkap Polisi
Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol,S.I.K, S.H., menggelar Konferensi Pers bersama awak media didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, di kantin Bhayangkara Polres Touna, Kamis (22/2/2024).

TOUNA, SULTENG [KLIKINDONESIA] 

Lagi asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu 2 nelayan di Kelurahan Labiabe Kecamatan Ampana Kota diamankan Polisi di Tojo Unauna.

Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba di rumah kos yang terletak di jalan Sulatan Hasanuddin Ampana Kota,pada Jumat (19/2/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol,S.I.K,S.H., dihadapan awak media didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024).

“Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna, kedua berprofesi sebagai nelayan,”kata kapolres Touna.

AKBP Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di Kost Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, ujarnya.

“Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”jelas Kapolres Touna.

Kapolres Juga menyebut, dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya