Selasa, 30 April 2024

Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kaw Kaw 2022 Masih Menunggu Respons Resmi

Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:19
Laporan: Maikel Pusung
Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kaw Kaw 2022 Masih Menunggu Respons Resmi
Jalan Kaw Kaw pada Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 27 November 2022.

MINSEL, SULUT [KLIKINDONESIA]

Sebuah laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Kaw Kaw pada Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tanggal 27 November 2022. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Laporan tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Kaw Kaw Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor Kontrak: 02/SP/PPK.PUPR.09/MT/V/2022, Tanggal Kontrak: 25 Mei 2022, dan Nilai Kontrak: Rp. 5.172.137.799,00,-. Proyek ini dilaksanakan selama 150 hari kalender oleh CV. EL STAR atas pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ditemukan bahwa ketebalan beton kurus yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya setebal 15 cm. Belum genap setahun sejak proyek selesai, jalan tersebut telah mengalami retakan panjang hampir sepanjang jalan, yang menunjukkan kemungkinan spesifikasi aspal tidak sesuai atau terjadi penurunan struktur karena lapisan pondasi tidak sesuai dengan spesifikasi.

Mengacu pada temuan tersebut, Ketua Koordinator Investigasi LSM Sulawesi Utara Corruption Watch (SCW), Stenny Palantung, akan mengirimkan laporan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan setelah sebelumnya melaporkan hal yang sama ke Kejaksaan Negeri Minsel tanpa mendapatkan tanggapan.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Pentingnya memperhatikan keberlanjutan pembangunan di masa depan dengan serius serta mengambil tindakan perbaikan yang signifikan untuk mencegah pemborosan dana publik yang tidak terkendali, serta mendesaknya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Selatan, Mitra Novie Legi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya