Sabtu, 27 Juli 2024

PPP Ajukan Bukti ke MK Terkait Hilangnya Suara di Papua

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:51
PPP Ajukan Bukti ke MK Terkait Hilangnya Suara di Papua
Ketua Tim Hukum PPP, Erfandi, menyatakan bahwa partainya telah menyerahkan bukti kuat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hilangnya suara PPP di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.(ant)

KLIKINDONESIA [JAKARTA] - Ketua Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi, menyatakan bahwa partainya telah menyerahkan bukti kuat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hilangnya suara PPP di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

"Kita sudah masukkan ribuan alat bukti. Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan melebihi pihak termohon dan pihak terkait," kata Erfandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/24).

Erfandi menjelaskan, bukti-bukti tersebut memperkuat dalil permohonan PPP terkait hilangnya sekitar 190 ribu suara di Papua Tengah dan 78 ribu suara di Papua Pegunungan. Dia mengeklaim suara hilang karena oknum tidak bertanggung jawab mengalihkan suara PPP ke partai lain.

"Papua Tengah dan Papua Pegunungan ini kan pakai sistem noken. Ternyata ketika rekapitulasi suara, ada oknum yang kemudian mengubah suara PPP ke partai lain," ujarnya.

Erfandi berharap majelis hakim MK mempertimbangkan bukti yang mereka masukkan dan kasus ini dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

"Dengan harapan agar bukti-bukti ini nanti dipertimbangkan di dalam persidangan, sehingga dalam sidang dismissal, kita diterima masuk ke dalam tahapan berikutnya, yaitu proses pembuktian," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PPP Yahukimo, Papua Pegunungan, Okto Kambue, mengatakan bahwa suara mereka di Dapil Papua Pegunungan hilang saat rekapitulasi suara di tingkat PPD dan KPU. Menurutnya, oknum di balik hilangnya suara mereka dalam sistem noken tersebut harus bertanggung jawab.

"Di Papua Pegunungan ini, setiap pemilihan selalu dapat kursi. Berarti ada kepercayaan masyarakat terhadap PPP, jadi tidak mungkin suara kami hilang begitu saja. Tidak mungkin begitu," ujarnya.

Okto datang langsung ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menyampaikan harapannya agar suara yang hilang bisa kembali.

"Kami minta kepada Hakim MK Yang Mulia untuk memutuskan seadil-adilnya. Sekarang kami datang dan kami sampaikan kepada MK. Kami harap MK mempertimbangkan itu sebaik mungkin supaya suara-suara kami yang hilang ini segera dikembalikan," kata Okto.

PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Koordinator Penanggung Jawab Penasihat Hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana, menyebutkan ada tiga tuntutan yang diajukan oleh PPP.

"Pertama, PPP meminta konversi suara mereka yang sebesar 3,87 persen menjadi dinyatakan sama dengan empat persen. Kedua, kami meminta pengembalian suara yang diklaim hilang. Yang ketiga, jika tidak bisa, kami meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. Itu yang mungkin bisa kita lakukan," jelasnya.

Sumber : Antaranews

 

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya