Kamis, 21 November 2024

Warga Desa Sipi Datangai Pj Bupati Donggala, Tuntut Kades Dicopot!

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:35
Warga Desa Sipi Datangai Pj Bupati Donggala, Tuntut Kades Dicopot!
Warga Desa Sipi saat menyampaikan aspirasinya kepada Pj Bupati Donggala Moh. Rifani S.Sos M.Si, bersama Kepala Dinas PMD, Fauziah S.Pd., M.Si, di kantor Bupati Donggala, Rabu (15/05/2024)

DONGGALA-SULTENG [KLIKINDOENSIA]

Suasana mencekam menyelimuti Kantor Bupati Donggala pada hari Rabu (15/05/2024). Ribuan warga Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, datang dengan penuh amarah untuk menuntut pencopotan kepala desa mereka, Irwan Laisi Sagr.

Warga Desa Sipi telah lama resah dengan kepemimpinan Irwan Laisi. Mereka menuding sang kades telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk mengangkat aparat desa yang cacat administrasi tanpa rekomendasi dari camat.

Kekecewaan warga memuncak ketika mereka menerima surat teguran kedua dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada tanggal 24 April 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa Irwan Laisi telah melanggar aturan dan harus segera memberhentikan aparat desa yang cacat administrasi.

Janji Palsu dan Tindakan Tegas

Awalnya, warga merasa lega karena Dinas PMD telah mengambil tindakan. Namun, harapan mereka pupus ketika Irwan Laisi tidak menunjukkan tanda-tanda akan memberhentikan aparat desa yang bermasalah.

Dalam pertemuan dengan Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani S.Sos M.Si, Kepala Dinas PMD, Fauziah S.Pd., M.Si, mengungkapkan bahwa Irwan Laisi telah menandatangani surat pernyataan untuk memberhentikan aparat desa yang cacat administrasi.

Namun, janji tersebut ternyata hanya angin kosong. Irwan Laisi tetap mempertahankan aparat desanya, mengabaikan tuntutan warga dan surat teguran dari Dinas PMD.

Tindakan Tegas Diperlukan

Warga yang berada di Kantor Bupati Donggala, menuntut agar Irwan Laisi dicopot dari jabatannya. Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.

"Saya tegaskan kepada Dinas PMD agar segera menindaklanjuti kasus ini," kata Pj. Bupati Donggala. "Aturan Pemendagri No. 67 Tahun 2017 harus ditegakkan. Jika Irwan Laisi tidak mengindahkan surat teguran ketiga, maka ia akan diberhentikan selama tiga bulan," tegasnya lagi.

Pj. Bupati Donggala juga menegaskan bahwa aparat desa yang cacat administrasi harus mengembalikan uang negara jika terbukti menerima insentif tanpa SK dan rekomendasi dari camat. Jika mereka tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka mereka akan berhadapan dengan hukum.

Perjuangan Warga Belum Berakhir

Warga Desa Sipi masih menanti tindakan tegas dari pemerintah daerah. Mereka berharap agar Irwan Laisi dicopot dari jabatannya dan aparat desa yang cacat administrasi ditindak sesuai hukum yang berlaku. Perjuangan mereka untuk mendapatkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan masih terus berlanjut.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya