Sabtu, 27 Juli 2024

Polda Jabar Amankan Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Bandung

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:55
Laporan: Budi Dako
Polda Jabar Amankan Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Bandung
Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. (ANT)

JAKARTA [KLIKINDONESIA] -Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, setelah delapan tahun buron. Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5), di mana ia menyamar sebagai kuli bangunan untuk menghilangkan jejak.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham mengungkapkan bahwa Pegi adalah satu dari tiga pelaku yang buron selama delapan tahun. "Informasi terakhir yang kami dapatkan adalah pekerjaan saat ini sebagai kuli bangunan di Bandung, sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," kata Jules di Bandung, Rabu (22/5/24).

Jules menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami detail pelarian Pegi selama delapan tahun, termasuk kemungkinan Pegi mengganti identitasnya. "Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang," ujarnya.

Jules juga meminta masyarakat untuk menahan diri terkait berbagai spekulasi mengenai peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. "Terkait keterlibatan, peran yang bersangkutan (Pegi) apakah sebagai hanya pelaku, hanya turut melakukan, ataupun sebagai otak ataupun dalang dari kasus ini masih terus kita lakukan pendalaman," tutur Jules.

Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar akan bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan transparansi dalam proses penyelidikan. "Kami yakin kasus ini akan dapat kami selesaikan secepatnya. Mohon doanya, tentunya terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jawa Barat," ucapnya.

Polda Jabar juga mengimbau tersangka lain yang masih buron untuk menyerahkan diri. Mereka juga memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan tersangka, bahwa tindakan tersebut dapat diproses hukum.

Sumber : Antaranews

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya