Sabtu, 27 Juli 2024

Pegiat Media Sosial Indonesia Ditahan di Saudi Terkait Visa Haji

Jumat, 07 Juni 2024 | 17:30
Pegiat Media Sosial Indonesia Ditahan di Saudi Terkait Visa Haji
Yusron B. Ambary. (ANT)

[KLIKINDONESIA] - Seorang selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal. Informasi ini dikonfirmasi oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.

"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (7/6/24).

Yusron mengungkapkan bahwa terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari tindakan selebgram tersebut. Saat ini, pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan para korban di Makkah. "Kami khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji," kata Yusron.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia di sejumlah lokasi, termasuk razia di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre menjadi sasaran. "Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan," jelas Yusron.

Yusron menambahkan bahwa razia juga menyasar media sosial. "Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan," tegasnya.

Saat ini, pihak KJRI tengah berupaya menangani kasus ini, termasuk mencari jamaah yang menjadi korban di Arab Saudi. "Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan banyak akun media sosial di platform seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok yang mempromosikan visa haji tanpa antre, yang tergolong ilegal. Kuota haji dan visa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Yusron, pengguna akun media sosial yang menjual visa ilegal ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. "Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," tutup Yusron.

Sumber : Ataranews

Kirim Komentar

Berita Lainnya