LANGSA, ACEH [KLIK INDONESIA] - Sidang sengketa Pilkada kota Langsa hari ini di gelar para Komisioner KIP kota Langsa hadir di Makamah Konstitusi, Selasa (04/02/2025).
Komisioner KIP kota Langsa, Bahtiar menyampaikan Makamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan akhir terkait sengketa hasil Pilkada Kota Langsa pada Selasa (4/2). Majelis hakim memutuskan untuk dismissal atau menolak melanjutkan persidangan atas dua permohonan gugatan yang diajukan. Keputusan ini mengukuhkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengulang proses pemilihan.
Dengan diumumkannya putusan tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa segera mengambil langkah lanjutan. Salinan resmi putusan MK akan menjadi dasar penyelenggaraan Rapat Pleno KIP guna menetapkan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Langsa secara definitif.
Proses ini diharapkan menjadi titik akhir penegasan hasil demokrasi di Kota Langsa setelah melalui tahapan sengketa hukum.
MK juga mengisyaratkan stabilitas politik di daerah akan lebih baik, mengingat penetapan cepat pemenang Pilkada akan memungkinkan pemerintahan baru segera bekerja memenuhi agenda pembangunan.
Masyarakat dan para pihak terkait diimbau menghormati keputusan hukum ini serta mendukung transisi kepemimpinan yang damai dan tertib.*
Kirim Komentar