KLIKINDONESIA [TOUNA-SULTENG] - Kepolisian Resor Tojo Unauna resmi menahan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung korupsi. Kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu berinisial MI (50) dan istri berinisial MK (47).
Diketahui, MI merupakan mantan oknum Camat Ampana Tete kala itu yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Unauna. Sedangkan istrinya berinisial MK, saat ini bertugas di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tojo Unauna.
Pengacara kantor Hukum Nasrun,S.H, membenarkan bahwa kedua kliennya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Tipikor Reskrim Polres Touna, sejak tanggal 21 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan.
Lanjut Nasrun, klienya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Menurutnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan kliennya mengikuti semua proses secara kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
“Maka dengan itu, kami melakukan pengajuan penangguhan terhadap inisial MK (47 tahun) dengan alasan kemanusian," kata Pengacara kedua tersangka, Nasrun, S.H saat ditemui awak media ini, Senin 24 Oktober 2022.
Dikatakan, bahwa istri dari tersangka MI masih saja mempunyai anak kecil yang berumur 5 tahun dan 12 tahun.
"Mereka membutuhkan perawatan khusus dari seorang ibu karena kedua anak itu mengidap penyakit autisme," ucap Nasrun.*
Kirim Komentar