JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang menjabat dari tahun 2009 hingga 2014, didampingi oleh pengacaranya saat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen Agustiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.14 WIB.
Karen, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama periode tahun 2011-2021 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 triliun, mengakui bahwa ia hadir dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sekarang sebagai tersangka," kata seorang pria yang mendampingi Karen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin siang (19/9).
Pria yang mendampingi Karen tersebut menyatakan kesiapannya jika Karen nantinya akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
"Loh kalau itu sih nggak usah ditanya (ditahan), itu kan hukum di Indonesia," singkatnya sambil bergegas masuk ke lobby Gedung Merah Putih KPK.
Pada Kamis, 23 Juni 2022, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terkait kasus ini. Namun, identitas tersangka dan kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan oleh KPK pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi KPK dan Kejagung kemudian sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini akan ditangani oleh KPK.
Kirim Komentar