KLIKINDONESIA [SANGIHE] - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengadakan sosialisasi di hadapan sejumlah personil kepolisian mengenai Zakat, Infak, Sedekah bertempat di Aula Sanika Setyawada Polres Sangihe, Kamis(17/11/2022).
Sasaran utama dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah Zakat Pendapatan dan Jasa, dari jajaran PNS, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, disamping terpenuhi kebutuhan pokoknya, juga terpenuhi pendidikan, kesehatan dan pekerjaaanya, serta ketaatan dalam beribadah.
Kapolres AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, S.IK yang diwakili Wakapolres menyampaikan kepada para anggota untuk meminta kesadaranya menjalankan ketaatan dalam beribadah yaitu memenuhi Rukun Islam yang ketiga, yaitu membayar zakat penghasilan setiap bulannya.
“Walau terasa berat di tengah penghasilan yang sudah banyak tagihan, tetapi mengingat ada hak di harta kita untuk orang lain yang membutuhkan, justru semakin barokah,” jelas Wakapolres Kompol Ferry Manoppo, saat membuka acara sosialisasi Baznas.
Sementara itu Ketua Baznas kabupaten Kepulauan Sangihe Hi. Hasanudin Takolondokang, S.Pd.I mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan gerakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi zakat, dirinya berharap ke depan peran Baznas kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memberdayakan umat pun bisa semakin baik, serta banyak tergali potensi zakat yang ada untuk dimaksimalkan.
“Kegiatan sosialiasi ini sudah masuk yang ke 5, dari sebelumnya kami sudah mengadakan kegiatan yang sama di Pemerintah Daerah, Danlanal, Kodim, Pihak Bank yang ada di wilayah ini. Dan besok kegiatan sama pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan pada pagi jam 9, selanjutnya siang Kejari,PLN dan Pengadilan Agama dilaksanakan diSKB pada siangnya,” ujar Hasanudin kepada awak media ini usai kegiatan.
Dalam sesi materi sosilisasi Zakat selanjutnya sebagai narasumber yaitu Ketua IDMI Sulut Ustadz Supriadi Haribae menyampaikan dalam paparanya bahwa Pengelolaan zakat dari dasar hukum Agama maupun pemerintah sudah jelas, secara Agama dalam surat Attaubah, ayat 103, "Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".
Pemerintah pun mengatur dalam UU No23/2011 Tentang pengelolaan Zakat, PP NO 14 /2014, INPRES NO 3/2014 dan peraturan perundangan yang lain, tak lupa juga menjelaskan tentang definisi Zakat infak dan sedekah, secara panjang lebar, sehingga pesertapun bisa memahaminya.
Kegiatan tersebut dihadiri Waka Polres Kepulauan Sangihe bersama pejabat Polres, Ketua Baznas berserta Anggota Badan Amil Zakat dan sebagai audien yaitu personil kepolisian yang beragama Islam.
Acara diakhiri dengan tanya jawab dan menekankan bahwa,dengan zakat sangatlah bermanfaat, di samping memenuhi ketentuan Agama juga berfungsi mensucikan, membersihkan dan menumbuhkan, semoga potensi zakat di kabupaten Kepulauan Sangihe tumbuh dengan baik.*
Kirim Komentar